Polisi Tangguhkan Penahanan Jawara yang Tumbangkan 4 Begal di Lombok Tengah

Kamis, 14 April 2022 - 12:15 WIB
Murtede, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan oleh penyidik polisi. Penetapan status tersangka ini dilakukan polisi, untuk menentukan status hukum Murtede. "Penetapan status tersangka Murtede, korban perampokan yang membunuh perampoknya, sejatinya memang harus dilakukan penyidik," terang Artanto.

Baca juga: Usai Terbakar Hebat Tunjungan Plaza 5 Surabaya Dijaga Ketat

Menurut Artanto, penetapan status tersangka pembunuhan ini untuk bisa menentukan status hukum Murtede sendiri selaku korban perampokan. Penetapan status tersangka pembunuhan ini, dilakukan polisi untuk membantu hakim pengadilan dalam memutuskan dan menetapkan Murtede bersalah atau tidak.

Penetapan status tersangka terhadap Murtede ini, dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah. Dalam kasus perampokan di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, tersebut, Murtede melakukan perlawanan terhadap empat perampok, hingga mengakibatkan dua dari empat perampok tewas.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!