Pemkot Makassar Tegur Pengelola Cafe yang Pakai Fasum untuk Komersial
Rabu, 13 April 2022 - 21:06 WIB
"Jadi saya bilang itu bukan urusanmu untuk menutup. Kan kemarin dia terlalu superpower karena merasa ada yang melindungi. Dia tersinggung tadi, dia bilang bagaimana mau diatur, saya bilang tidak ada baku atur-atur," tegasnya.
Danny pun meminta pengelola cafe untuk menemui pihak Inspektorat. Sebab pada dasarnya, penggunaan fasilitas umum maupun fasilitas sosial , harus melalui permohonan kerja sama barang milik daerah.
Nantinya, dilanjutkan dengan sewa lahan agar menjadi kontribusi kepada pemerintah daerah. "Jadi saya suruh mereka ke Inspektorat dulu karena pasti pasti kena denda itu. Dia kan bikin tempat parkir di atas. Itu bahaya sekali. Itu komersil. Sudah pidana itu, sudah mengambil keuntungan," jelasnya.
Danny pun masih memberi kesempatan kepada pengelola cafe untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara persuasif. Jika tidak diindahkan, maka pembongkaran bakal dilakukan.
Baca Juga: Pemkot Makassar Matangkan Konsep Sekolah Terintegrasi
"Kita coba persuasif dulu, karena kalau dibongkar juga bukan solusi. Kenapa tidak, kita bikin perjanjian baru didenda yang sebelumnya, tapi harus ada direview dari Inspektorat dulu," pungkasnya.
Danny pun meminta pengelola cafe untuk menemui pihak Inspektorat. Sebab pada dasarnya, penggunaan fasilitas umum maupun fasilitas sosial , harus melalui permohonan kerja sama barang milik daerah.
Nantinya, dilanjutkan dengan sewa lahan agar menjadi kontribusi kepada pemerintah daerah. "Jadi saya suruh mereka ke Inspektorat dulu karena pasti pasti kena denda itu. Dia kan bikin tempat parkir di atas. Itu bahaya sekali. Itu komersil. Sudah pidana itu, sudah mengambil keuntungan," jelasnya.
Danny pun masih memberi kesempatan kepada pengelola cafe untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara persuasif. Jika tidak diindahkan, maka pembongkaran bakal dilakukan.
Baca Juga: Pemkot Makassar Matangkan Konsep Sekolah Terintegrasi
"Kita coba persuasif dulu, karena kalau dibongkar juga bukan solusi. Kenapa tidak, kita bikin perjanjian baru didenda yang sebelumnya, tapi harus ada direview dari Inspektorat dulu," pungkasnya.
Lihat Juga :