Pembayaran THR Tanpa Dicicil, Pengusaha Siap Patuhi Aturan Pemerintah Meski Berat

Rabu, 13 April 2022 - 15:12 WIB
Pengusaha siap membayarkan THR tanpa dicicil sesuai imbauan pemerintah.Foto/ilustrasi
CIMAHI - Pengusaha di Kota Cimahi menilai kondisi ekonomi saat ini masih belum pulih benar meski kasus COVID-19 sudah mulai melandai. Sehingga hal itu masih berpengaruh kepada kestabilan perusahaan dalam menghadapi Lebaran terutama pemberian THR kepada karyawan yang harus dilakukan sekaligus.

Seperti diketahui, pemerintah pusat sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Bahwa pemberian THR tahun ini tidak diboleh dilakukan dicicil.



Baca juga: Serikat Buruh Ingatkan Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu Tanpa Dicicil

"Itu sudah diputuskan, THR tidak boleh dicicil, meski berat tapi pengusaha akan komitmen untuk melaksanakan kewajiban tersebut," kata Sekretaris Apindo Kota Cimahi, Christina, Rabu (13/4/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!