DPRD Kendal Desak Pemerintah Daftarkan Reog sebagai Warisan Budaya Asli Indonesia

Rabu, 13 April 2022 - 09:07 WIB
Ketua Komisi D DPRD Kendal, Mahfud Shodiq (tengah), saat menerima audiensi seniman Kendal yang menolak kesenian reog diklaim Malaysia, di gedung DPRD Kendal, Senin (12/4/2022).
KENDAL - DPRD Kabupaten Kendal mendesak pemerintah untuk mendaftarkan kesenian reog sebagai warisan budaya tak benda (intangible cultural heritage) Unesco. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan kesenian asli Indonesia dari klaim negara tetangga, Malaysia.

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Shodiq menegaskan bahwa kesenian Reog Ponorogo adalah harga mati bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mengecam tindakan Malaysia yang mengklaim kesenian asli dari Jawa Timur tersebut sebagai miliknya.



"Atas nama DPRD Kendal, kami mendorong Unesco untuk segera menetapkan bahwa kesenian Reog adalah warisan budaya asli bangsa Indonesia," kata Mahfud usai menerima audensi seniman Kendal di DPRD Kendal, Selasa (12/4/2022).

Pihaknya juga akan segera berkirim surat ke Kemendikbud untuk segera mendaftarkan kembali seni reog ke Unesco. Dia juga menyampaikan, pandemi yang belum sepenuhnya usai agar tidak menjadi halangan bagi para pelaku seni berkreasi. Politisi PKB ini menyatakan siap memfasilitasi pengadaan vaksin Booster bagi para pelaku seni.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!