7 Terdakwa Korupsi di Bali Divonis Bebas oleh Pengadilan Tipikor Denpasar
Selasa, 12 April 2022 - 19:46 WIB
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider, tapi bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Hakim juga meminta para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. "Memulihkan nama baik dan martabat para terdakwa," ujar Heriyanti.
Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Langsung Sujud Syukur Dengar Vonis Bebas, Air Mata Valencya Meleleh
Dalam surat tuntutan jasa diungkapkan, para terdakwa selaku tim verifikasi diangkat berdasar SK Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Rendang tanggal 29 Februari 2016.
Hakim juga meminta para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. "Memulihkan nama baik dan martabat para terdakwa," ujar Heriyanti.
Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Langsung Sujud Syukur Dengar Vonis Bebas, Air Mata Valencya Meleleh
Dalam surat tuntutan jasa diungkapkan, para terdakwa selaku tim verifikasi diangkat berdasar SK Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Rendang tanggal 29 Februari 2016.
Lihat Juga :