7 Terdakwa Korupsi di Bali Divonis Bebas oleh Pengadilan Tipikor Denpasar

Selasa, 12 April 2022 - 19:46 WIB
Para terdakwa mendapatkan upah setiap bulannya sebesar Rp500 ribu yang bersumber dari dana APBN. Namun, dalam menjalankan tugasnya, para terdakwa tidak memeriksa kelengkapan dokumen usulan pinjaman.

Para terdakwa juga tidak melakukan observasi kesesuaian proposal yang diajukan masing-masing kelompok SPP dengan fakta di lapangan.

Perbuatan para terdakwa tersebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar.

Menanggapi vonis hakim, jaksa meminta waktu seminggu untuk berpikir mengajukan banding atau tidak.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content