7 Terdakwa Korupsi di Bali Divonis Bebas oleh Pengadilan Tipikor Denpasar

Selasa, 12 April 2022 - 19:46 WIB
Tujuh terdakwa kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dibebaskan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (12/4/2022). Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
DENPASAR - Tujuh terdakwa kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Selasa (12/4/2022). Mereka tidak terbukti melakukan korupsi Rp1,9 miliar.

Ketujuh terdakwa yaitu I Wayan Sukarta, I Wayan Suwirta, Ni Nyoman Wiastuti, Ni Luh Suryani, I Made Gunarta, Ni Nengah Sutami dan Ni Luh Ade Budiyanti.





"Menyatakan m para terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer. Membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa," kata ketua majelis hakim Heriyanti.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider, tapi bukan merupakan tindak pidana korupsi.

Hakim juga meminta para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. "Memulihkan nama baik dan martabat para terdakwa," ujar Heriyanti.

Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.



Dalam surat tuntutan jasa diungkapkan, para terdakwa selaku tim verifikasi diangkat berdasar SK Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Rendang tanggal 29 Februari 2016.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content