Gara-gara Kurang Bayar Rp3.000, Pedagang Buah di Bungo Tusuk Pembeli hingga Tewas
Selasa, 12 April 2022 - 20:34 WIB
Dari hasil pemeriksaan penyidik, memang pelaku ini pernah menjalani hukum dimalaysia, sewaktu merantau kerja di sana.
"Saat ini pelaku dan barang bukti pisau yang digunakan telah diamankan di Polres Bungo, guna proses lebih lanjut," bebernya.
Dikatakan Kapolres, Pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana sub 354 ayat 1.
"Saat ini pelaku dan barang bukti pisau yang digunakan telah diamankan di Polres Bungo, guna proses lebih lanjut," bebernya.
Dikatakan Kapolres, Pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana sub 354 ayat 1.
(nic)
tulis komentar anda