Divonis Mati, Predator Seks Herry Wirawan Belum Ambil Sikap Soal Kasasi
Senin, 11 April 2022 - 16:59 WIB
Ira menjelaskan, untuk mengambil opsi kasasi, pihaknya harus terlebih dahulu melihat dan memahami isi putusan PT Bandung itu secara menyeluruh. "Iya (belum tentukan kasasi). Kita harus lihat secara utuh menyeluruh isi putusannya," ujar Ira, Senin (11/4/2022).
Sebelum mengambil opsi kasasi atau tidak, Ira kembali menekankan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen putusan tersebut dari PT Bandung. "Kita belum menentukan langkah selanjutnya (kasasi atau tidak) karena belum menerima (dokumen putusan PT Bandung)," katanya.
Sementara itu, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Entis Sutisna mengakui, pihaknya sendiri belum menerima dokumen putusan vonis mati tersebut dari PT Bandung. Sehingga, pihaknya pun memang belum menerima pengajuan kasasi dari Herry Wirawan.
"Sepertinya belum turun dari PT. Jadi belum ada (pengajuan kasasi)," katanya.
Diketahui, Herry Wirawan sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Namun, dalam sidang vonis di PN Bandung, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.
Sebelum mengambil opsi kasasi atau tidak, Ira kembali menekankan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen putusan tersebut dari PT Bandung. "Kita belum menentukan langkah selanjutnya (kasasi atau tidak) karena belum menerima (dokumen putusan PT Bandung)," katanya.
Sementara itu, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Entis Sutisna mengakui, pihaknya sendiri belum menerima dokumen putusan vonis mati tersebut dari PT Bandung. Sehingga, pihaknya pun memang belum menerima pengajuan kasasi dari Herry Wirawan.
"Sepertinya belum turun dari PT. Jadi belum ada (pengajuan kasasi)," katanya.
Diketahui, Herry Wirawan sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa. Namun, dalam sidang vonis di PN Bandung, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup.
Lihat Juga :