Baru 44 Desa di Kabupaten Luwu Mencairkan Dana Desa

Minggu, 10 April 2022 - 16:45 WIB
"Silahkan masukan dokumen, kami langsung proses dan langsung cair saat itu juga. Aturannya kan, ADD cair 4 kali setahun atau setiap 3 bulan," ujarnya.



"Sementara Dana Desa cair 3 kali setahun dengan ketentuan, pencairan pertama 40 persen, pencairan kedua 40 persen dan pencairan ketiga 20 persen. Jika dokumen pendukungnya lengkap kami pasti proses, tidak ada alasan untuk ditunda," lanjutnya.

Untuk diketahui, gaji kepala desa di Luwu saat ini sebesar Rp2.225.000,- per bulan, Sekdes, Rp2.100.000,- per bulan, aparat desa lainnya Rp1.500.000,- per bulan. Sementara, gaji Ketua BPD sebesar Rp1.000.000,- per bulan, Sekretaris BPD Rp750.000,- per bulan dan anggota BPD Rp500.000,- per bulan.

(agn)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content