Perkosa Gadis 12 Tahun, Mahasiswa di Jogja Mengaku Korban Minta Duluan
Jum'at, 08 April 2022 - 16:33 WIB
JOGJAKARTA - Seorang mahasiswa berinisial JA (21), dari Tegalrejo Kota, Jogjakarta, tega memperkosa seorang gadis berusia 12 tahun, anak dari teman orangtuanya. Meski telah tertangkap, namun JA sempat berkelit.
Akibat perbuatannya, JA harus mendekam di sel tahanan Polresta Jogjakarta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara," tutur Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, Jumat (8/4/2022).
Apri menerangkan, perbuatan bejat tersangka dilakukan di rumahnya. Korban disetubuhi saat jam belajar les. Kebetulan, korban belajar di rumah salah seorang guru les yang tinggal tak jauh dari rumah tersangka.
Siang itu, korban berangkat belajar di rumah pembelajaran wilayah Tegalrejo. Namun, sampai batas waktu pulang sekitar pukul 16.00 WIB, korban tidak juga muncul di rumahnya.
"Itu waktunya sudah pulang kok belum sampai rumah," paparnya.
Orang tua korban kemudian berusaha menghubungi nomor korban. Namun nomor handphone korban tidak aktif. Orang tua korban yang panik, lantas menghubungi tempat pembelajaran untuk menanyakan anaknya.
Pihak pengajar kaget, karena sang anak saat itu tidak berangkat mengikuti pembelajaran. Mendengar hal itu, orang tua korban menyuruh pengajar mencari di rumah tersangka.
Akibat perbuatannya, JA harus mendekam di sel tahanan Polresta Jogjakarta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara," tutur Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, Jumat (8/4/2022).
Apri menerangkan, perbuatan bejat tersangka dilakukan di rumahnya. Korban disetubuhi saat jam belajar les. Kebetulan, korban belajar di rumah salah seorang guru les yang tinggal tak jauh dari rumah tersangka.
Siang itu, korban berangkat belajar di rumah pembelajaran wilayah Tegalrejo. Namun, sampai batas waktu pulang sekitar pukul 16.00 WIB, korban tidak juga muncul di rumahnya.
"Itu waktunya sudah pulang kok belum sampai rumah," paparnya.
Orang tua korban kemudian berusaha menghubungi nomor korban. Namun nomor handphone korban tidak aktif. Orang tua korban yang panik, lantas menghubungi tempat pembelajaran untuk menanyakan anaknya.
Pihak pengajar kaget, karena sang anak saat itu tidak berangkat mengikuti pembelajaran. Mendengar hal itu, orang tua korban menyuruh pengajar mencari di rumah tersangka.
tulis komentar anda