Perkosa Gadis 12 Tahun, Mahasiswa di Jogja Mengaku Korban Minta Duluan

Jum'at, 08 April 2022 - 16:33 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak. Foto: Istimewa
JOGJAKARTA - Seorang mahasiswa berinisial JA (21), dari Tegalrejo Kota, Jogjakarta, tega memperkosa seorang gadis berusia 12 tahun, anak dari teman orangtuanya. Meski telah tertangkap, namun JA sempat berkelit.

Akibat perbuatannya, JA harus mendekam di sel tahanan Polresta Jogjakarta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara," tutur Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Pabrik Pil Koplo Dibongkar di Jogja, Berawal dari Jakarta

Apri menerangkan, perbuatan bejat tersangka dilakukan di rumahnya. Korban disetubuhi saat jam belajar les. Kebetulan, korban belajar di rumah salah seorang guru les yang tinggal tak jauh dari rumah tersangka.

Siang itu, korban berangkat belajar di rumah pembelajaran wilayah Tegalrejo. Namun, sampai batas waktu pulang sekitar pukul 16.00 WIB, korban tidak juga muncul di rumahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!