Perkosa Gadis 12 Tahun, Mahasiswa di Jogja Mengaku Korban Minta Duluan

Jum'at, 08 April 2022 - 16:33 WIB
loading...
Perkosa Gadis 12 Tahun,...
Ilustrasi pemerkosaan anak. Foto: Istimewa
A A A
JOGJAKARTA - Seorang mahasiswa berinisial JA (21), dari Tegalrejo Kota, Jogjakarta, tega memperkosa seorang gadis berusia 12 tahun, anak dari teman orangtuanya. Meski telah tertangkap, namun JA sempat berkelit.

Akibat perbuatannya, JA harus mendekam di sel tahanan Polresta Jogjakarta. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka terancam hukuman 5 tahun kurungan penjara," tutur Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, Jumat (8/4/2022).



Apri menerangkan, perbuatan bejat tersangka dilakukan di rumahnya. Korban disetubuhi saat jam belajar les. Kebetulan, korban belajar di rumah salah seorang guru les yang tinggal tak jauh dari rumah tersangka.

Siang itu, korban berangkat belajar di rumah pembelajaran wilayah Tegalrejo. Namun, sampai batas waktu pulang sekitar pukul 16.00 WIB, korban tidak juga muncul di rumahnya.

"Itu waktunya sudah pulang kok belum sampai rumah," paparnya.

Orang tua korban kemudian berusaha menghubungi nomor korban. Namun nomor handphone korban tidak aktif. Orang tua korban yang panik, lantas menghubungi tempat pembelajaran untuk menanyakan anaknya.



Pihak pengajar kaget, karena sang anak saat itu tidak berangkat mengikuti pembelajaran. Mendengar hal itu, orang tua korban menyuruh pengajar mencari di rumah tersangka.

"Pengajar itu diminta untuk mencari di rumah tersangka, karena tersangka sering dimintai tolong untuk mengantar jemput anaknya," bebernya.

Setelah dicek di rumah tersangka, korban ternyata berada di dalam rumahnya. Setelah itu, korban diantar oleh pengajar tersebut ke rumahnya. Ketika sampai di dalam rumah, orang tua bocah tersebut langsung menginterograsi anaknya.

Kepada orangtuanya, korban mengungkapkan jika tersangka mengajak bersetubuh dengan cara membuka bajunya. Pelaku merayu korban agar bersedia diajak berhubungan badan, karena alasan sayang.



Mengetahui hal itu, korban melapor ke Polresta Yogya untuk dilakukan pendalaman. Petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.

"Saat dilakukan pemeriksaan, korban menuruti permintaan tersangka setelah diberi janji manis. Korban diajak masuk kamar tersangka. Korban lantas diminta untuk membuka baju, sehingga terjadi persetubuhan," terangnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku baru pertama melakukan persetubuhan. Tersangka mengelak jika dirinya yang mengajak berhubungan badan, namun justru korban lah yang aktif memintanya.

"Saya baru pertama ini melakukan. Saya juga hanya diajak korban. Bukan saya yang mengajak," dalihnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1271 seconds (0.1#10.140)