Dinas PMD HSU Sosialisasi Tranformasi Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks PNPM-MPd

Jum'at, 08 April 2022 - 15:13 WIB
Sehingga mendatangkan kemanfaatan yang besar dengan adanya BUMDesma di masyarakat.

"Semoga semua tahapan kegiatan bisa berjalan dengan lancar dan kami berharap kerjasamanya agar BUMDesma dapat berkembang sehingga memberikan manfaat baik untuk pemerintah desa maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat." harap Amita.

Sementara, Plt Bupati HSU Husairi Abdi, dalam sambutannya mendukung kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah awal untuk mendapatkan berbagai informasi penting dan meningkatkan pemahaman terkait percepatan transformasi pengelolaan DBM.

Ia menambahkan, dalam PP Nomor 11/2021 tentang BUMDesma, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pembentukan pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat Eks PNPM Mandiri Pedesaan menjadi BUMDesma serta berbagai tahapan dan jadwal pembentukannya.

"Yang perlu kita garis bawahi adalah bahwa transformasi ini dilaksanakan sesuai aturan yang diterapkan secara bertahap dengan tujuan transformasi untuk kepastian hukum," tutup Husairi.
(atk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!