Bea Cukai Kepri Serahkan Barang Bukti Kasus Penyelundupan Nikel
Kamis, 18 Juni 2020 - 14:42 WIB
"Hari ini secara resmi perkara tindak pidana ekspor dilakukan MV Pan Begonia ini kita limpahkan kepada Kejati. Kasus ini juga sudah berjalan selama 4 bulan dan perdana kita rilis, karena sempat tertunda dikarenakan beberapa hal," kata Agus, Kamis (18/6/2020).(Baca juga : BC Kepri Gagalkan Penyelundupan 97.750 Benih Lobster )
Dia menjelaskan, MV Pan Begonia ditangkap ketika Satgas Patla BC Kepri mendapatkan informasi adanya sarana pengangkut yang mengangkut muatan bijih nikel yang sudah dibatalkan ekspornya namun tetap dibawa ke luar daerah pabean.
Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan upaya pengejaran dan menegah kapal bermuatan nikel ilegal tersebut di Perairan Timur Mapur, Provinsi Kepri.
"Saat itu kita langsung melakukan upayan penghentian, beruntung tidak ada perlawanan dari awak kapal. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, kapal tersebut bermuatan 45 ribu bijih nikel tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan maupun Port Clearence, selanjutnya kita langsung bawa ke Kanwil DJBC," kata Agus.
Dia menyebutkan, selama pemeriksaan pihaknya telah mengambil keterangan dari 41 saksi berasal dari ABK kapal, Pimpinan Perusahaan, dan pihak penangkap. Didapati hasil pemeriksaan, kapal tersebut merupakan milik Pos Maritime TX S.A dengan nahkoda berinisial PMS warga negara Korea.
Dia menjelaskan, MV Pan Begonia ditangkap ketika Satgas Patla BC Kepri mendapatkan informasi adanya sarana pengangkut yang mengangkut muatan bijih nikel yang sudah dibatalkan ekspornya namun tetap dibawa ke luar daerah pabean.
Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan upaya pengejaran dan menegah kapal bermuatan nikel ilegal tersebut di Perairan Timur Mapur, Provinsi Kepri.
"Saat itu kita langsung melakukan upayan penghentian, beruntung tidak ada perlawanan dari awak kapal. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, kapal tersebut bermuatan 45 ribu bijih nikel tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan maupun Port Clearence, selanjutnya kita langsung bawa ke Kanwil DJBC," kata Agus.
Dia menyebutkan, selama pemeriksaan pihaknya telah mengambil keterangan dari 41 saksi berasal dari ABK kapal, Pimpinan Perusahaan, dan pihak penangkap. Didapati hasil pemeriksaan, kapal tersebut merupakan milik Pos Maritime TX S.A dengan nahkoda berinisial PMS warga negara Korea.
Lihat Juga :