Penyelundupan 720 Kg Daging Celeng ke Bekasi Berhasil Digagalkan

Jum'at, 08 April 2022 - 11:33 WIB
Dilanjutkan dia, daging cekeng itu dibawa dengan menggunakan mobil Daihatsu Grandmax putih bernomor B 9790 NRU.

"Mobil itu dikendarai seorang pria bernama Steven Tobali Situmorang dan keneknya Robert Pasaribu. Keduanya warga Bengkulu. Mereka diamankan saat hendak melintas di pintu masuk pelabuhan," ungkapnya.

Baca: Sindikat Penjual Daging Celeng untuk Warung Bakso dan RM di Jabar Terbongkar

Saat diamankan, daging celeng itu dibungkus dengan terpal dan box kayu. Saat dimintai dokumen, keduanya tidak bisa menunjukkan dan langsung digiring ke Mako KSKP Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kedua kurir yang diamankan terancam Pasal 88 huruf A dan C UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," pungkasnya.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!