Penyelundupan 720 Kg Daging Celeng ke Bekasi Berhasil Digagalkan
Jum'at, 08 April 2022 - 11:33 WIB
LAMPUNG - Sebanyak 720 Kg daging celeng tanpa dokumen dari Bengkulu gagal diselundupkan ke Bekasi, Jawa Barat. Daging celeng diangkut dengan menggunakan kendaraan pribadi.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, mobil pembawa ratusan Kg daging celeng itu diamankan saat suda masuk di Pelabuhan Bakauheni oleh petugas KSKP Bakauheni.
"Sebanyak 720 Kg daging celeng itu tidak punya dokumen. Diduga, daging celeng dari Bengkulu itu akan diselundupkan ke Bekasi. Selain daging celeng, petugas juga mengamankan dua kurir," katanya, Jumat (8/4/2022).
Dilanjutkan dia, daging cekeng itu dibawa dengan menggunakan mobil Daihatsu Grandmax putih bernomor B 9790 NRU.
"Mobil itu dikendarai seorang pria bernama Steven Tobali Situmorang dan keneknya Robert Pasaribu. Keduanya warga Bengkulu. Mereka diamankan saat hendak melintas di pintu masuk pelabuhan," ungkapnya.
Saat diamankan, daging celeng itu dibungkus dengan terpal dan box kayu. Saat dimintai dokumen, keduanya tidak bisa menunjukkan dan langsung digiring ke Mako KSKP Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kedua kurir yang diamankan terancam Pasal 88 huruf A dan C UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," pungkasnya.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan, mobil pembawa ratusan Kg daging celeng itu diamankan saat suda masuk di Pelabuhan Bakauheni oleh petugas KSKP Bakauheni.
"Sebanyak 720 Kg daging celeng itu tidak punya dokumen. Diduga, daging celeng dari Bengkulu itu akan diselundupkan ke Bekasi. Selain daging celeng, petugas juga mengamankan dua kurir," katanya, Jumat (8/4/2022).
Dilanjutkan dia, daging cekeng itu dibawa dengan menggunakan mobil Daihatsu Grandmax putih bernomor B 9790 NRU.
"Mobil itu dikendarai seorang pria bernama Steven Tobali Situmorang dan keneknya Robert Pasaribu. Keduanya warga Bengkulu. Mereka diamankan saat hendak melintas di pintu masuk pelabuhan," ungkapnya.
Saat diamankan, daging celeng itu dibungkus dengan terpal dan box kayu. Saat dimintai dokumen, keduanya tidak bisa menunjukkan dan langsung digiring ke Mako KSKP Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan.
"Kedua kurir yang diamankan terancam Pasal 88 huruf A dan C UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," pungkasnya.
(hsk)
tulis komentar anda