Eks Kepala Desa yang Korupsi Dana APBDes Rp641 Juta Berakhir Tragis
Kamis, 18 Juni 2020 - 14:17 WIB
Supriadi menjelaskan, dari pagu anggaran 2018 senilai Rp1 miliar, diduga ada Rp210 juta yang digunakan Jon untuk keperluannya. Tersangka diduga melaporkan dana desa itu sudah digunakan, namun faktanya tidak ada.
"Ada juga pekerjaan pembangunan jalan yang diduga tidak sesuai ketentuan. Polisi menyebut secara total negara dirugikan Rp641 juta," jelasnya. (Baca juga: Lima Daerah di Sumsel Bisa Memulai Kembali Aktivitas Sekolah )
Menurutnya, kasus yang menonjol memang kasus dana fiktif tersebut. Jadi setelah di audit diketahui ada penyimpangan dana desa, termasuk untuk kegiatan desa lainnya juga dipakai untuk keperluan pribadi.
"Tersangka sempat diperiksa oleh polisi pada September 2019. Dia kemudian diduga kabur ke Jakarta dan tidak memenuhi panggilan dari penyidik sebanyak dua kali. Setelah penyidikan secara intensif, pelaku dan keluarga diketahui ada di Jakarta. Jadi pada 15 Juni kemarin ditangkap dan ditahan di Mapolda Sumsel untuk penyidikan," tandasnya.
"Ada juga pekerjaan pembangunan jalan yang diduga tidak sesuai ketentuan. Polisi menyebut secara total negara dirugikan Rp641 juta," jelasnya. (Baca juga: Lima Daerah di Sumsel Bisa Memulai Kembali Aktivitas Sekolah )
Menurutnya, kasus yang menonjol memang kasus dana fiktif tersebut. Jadi setelah di audit diketahui ada penyimpangan dana desa, termasuk untuk kegiatan desa lainnya juga dipakai untuk keperluan pribadi.
"Tersangka sempat diperiksa oleh polisi pada September 2019. Dia kemudian diduga kabur ke Jakarta dan tidak memenuhi panggilan dari penyidik sebanyak dua kali. Setelah penyidikan secara intensif, pelaku dan keluarga diketahui ada di Jakarta. Jadi pada 15 Juni kemarin ditangkap dan ditahan di Mapolda Sumsel untuk penyidikan," tandasnya.
(mpw)
Lihat Juga :