Kuasa Hukum Terdakwa Suap IUP di Tanah Bumbu Sambangi KPK, Ini yang Disampaikan

Kamis, 07 April 2022 - 23:23 WIB
“Kita sampaikan klien kami posisi strukturalnya hanya kepala dinas yang menjalankan perintah dari bupati untuk melakukan peralihan IUP. Jadi hanya menjalankan perintah bupati yang waktu itu dijabat Mardani H Maming,” papar Lucky.

Lucky juga meminta KPK dapat menindaklanjuti lantaran menjadi tidak adil jika hanya kliennya yang menerbitkan rekomendasi kemudian dibebankan tanggung jawab apalagi pidana. Baca juga: Ditahan di Lapas Tangerang, Edhy Prabowo Ditempatkan di Blok Mapenaling

"Padahal yang menerbitkan SK dan ikut menandatangani SK tersebut adalah mantan Bupati Tanah Bumbu yang tidak lain Mardani H Maming," tandasnya.

Lucky menambahkan, pada persidangan terakhir, Senin (4/4/2022) kliennya sudah mengajukan permohonan justice collaborator. "Jadi, klien kami siap memberikan kontribusi informasi dan bukti yang dimana ada aktor intelektual atau pelaku utama yang harus dimintai pertanggungjawaban, ” tutupnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!