Kuasa Hukum Terdakwa Suap IUP di Tanah Bumbu Sambangi KPK, Ini yang Disampaikan
Kamis, 07 April 2022 - 23:23 WIB
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Raden Dwidjono Putrohadi yang kini menjadi terdakwa kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan yang pernah dilayangkan pihaknya beberapa waktu lalu.
Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya yang datang ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis,(7/4/2022). Lucky Omega Hassan, mewakili tim kuasa hukum mengatakan, pihaknya meminta Dewas dan pimpinan KPK menindaklanjuti laporan yang pernah dilayangkan pihaknya.
“Kita sebelumnya sudah mengajukan surat juga. Itu surat pertama kita di tanggal 16 Februari 2022 tentang memohon keadilan dan tindaklanjut dugaan tindak pidana korupsi (kasus suap izin suap lahan tambang),” ungkap Lucky seusai menyerahkan surat untuk Dewas KPK. .
Surat kali ini, lanjutnya, ditujukan kepada dewas KPK supaya bisa jadi atensi dari Dewas ke KPK. "Agar bisa mengusut tindak pidana korupsi yang kami sampaikan yang diduga dilakukan mantan bupati pada saat itu Mardani H Maming,” ujar Lucky.
Melalu surat tersebut, Lucky berharap Dewas KPK dapat memberikan atensi agar Firli Bahuri Cs dapat melakukan supervisi dan turut mengusut serta menindaklanjuti kasus dugaan suap izin lahan pertambangan yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Lucky menerangkan, dalam surat tersebut dirinya ingin menyampaikan pesan bahwa klienya yang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut bukanlah pelaku tunggal yang harus dibebankan hukum pidana.
“Kita sampaikan klien kami posisi strukturalnya hanya kepala dinas yang menjalankan perintah dari bupati untuk melakukan peralihan IUP. Jadi hanya menjalankan perintah bupati yang waktu itu dijabat Mardani H Maming,” papar Lucky.
Lucky juga meminta KPK dapat menindaklanjuti lantaran menjadi tidak adil jika hanya kliennya yang menerbitkan rekomendasi kemudian dibebankan tanggung jawab apalagi pidana.
"Padahal yang menerbitkan SK dan ikut menandatangani SK tersebut adalah mantan Bupati Tanah Bumbu yang tidak lain Mardani H Maming," tandasnya.
Lucky menambahkan, pada persidangan terakhir, Senin (4/4/2022) kliennya sudah mengajukan permohonan justice collaborator. "Jadi, klien kami siap memberikan kontribusi informasi dan bukti yang dimana ada aktor intelektual atau pelaku utama yang harus dimintai pertanggungjawaban, ” tutupnya.
Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya yang datang ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis,(7/4/2022). Lucky Omega Hassan, mewakili tim kuasa hukum mengatakan, pihaknya meminta Dewas dan pimpinan KPK menindaklanjuti laporan yang pernah dilayangkan pihaknya.
Baca Juga
“Kita sebelumnya sudah mengajukan surat juga. Itu surat pertama kita di tanggal 16 Februari 2022 tentang memohon keadilan dan tindaklanjut dugaan tindak pidana korupsi (kasus suap izin suap lahan tambang),” ungkap Lucky seusai menyerahkan surat untuk Dewas KPK. .
Surat kali ini, lanjutnya, ditujukan kepada dewas KPK supaya bisa jadi atensi dari Dewas ke KPK. "Agar bisa mengusut tindak pidana korupsi yang kami sampaikan yang diduga dilakukan mantan bupati pada saat itu Mardani H Maming,” ujar Lucky.
Melalu surat tersebut, Lucky berharap Dewas KPK dapat memberikan atensi agar Firli Bahuri Cs dapat melakukan supervisi dan turut mengusut serta menindaklanjuti kasus dugaan suap izin lahan pertambangan yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Lucky menerangkan, dalam surat tersebut dirinya ingin menyampaikan pesan bahwa klienya yang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut bukanlah pelaku tunggal yang harus dibebankan hukum pidana.
“Kita sampaikan klien kami posisi strukturalnya hanya kepala dinas yang menjalankan perintah dari bupati untuk melakukan peralihan IUP. Jadi hanya menjalankan perintah bupati yang waktu itu dijabat Mardani H Maming,” papar Lucky.
Lucky juga meminta KPK dapat menindaklanjuti lantaran menjadi tidak adil jika hanya kliennya yang menerbitkan rekomendasi kemudian dibebankan tanggung jawab apalagi pidana.
"Padahal yang menerbitkan SK dan ikut menandatangani SK tersebut adalah mantan Bupati Tanah Bumbu yang tidak lain Mardani H Maming," tandasnya.
Lucky menambahkan, pada persidangan terakhir, Senin (4/4/2022) kliennya sudah mengajukan permohonan justice collaborator. "Jadi, klien kami siap memberikan kontribusi informasi dan bukti yang dimana ada aktor intelektual atau pelaku utama yang harus dimintai pertanggungjawaban, ” tutupnya.
(don)
tulis komentar anda