Kuasa Hukum Terdakwa Suap IUP di Tanah Bumbu Sambangi KPK, Ini yang Disampaikan

Kamis, 07 April 2022 - 23:23 WIB
loading...
Kuasa Hukum Terdakwa...
Terdakwa kasus suap izin IUP Raden Dwidjono Putrohadi, melalui kuasa hukum Lucky Omega Hassan meminta Dewas KPK menindaklanjuti laporan yang pernah dilayangkan pihaknya beberapa waktu lalu. Foto ist
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), Raden Dwidjono Putrohadi yang kini menjadi terdakwa kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) meminta Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan yang pernah dilayangkan pihaknya beberapa waktu lalu.

Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya yang datang ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis,(7/4/2022). Lucky Omega Hassan, mewakili tim kuasa hukum mengatakan, pihaknya meminta Dewas dan pimpinan KPK menindaklanjuti laporan yang pernah dilayangkan pihaknya. Baca juga: Mangkir Lagi di Sidang Suap, JPU Diminta Panggil Kembali Mantan Bupati Tanah Bumbu



“Kita sebelumnya sudah mengajukan surat juga. Itu surat pertama kita di tanggal 16 Februari 2022 tentang memohon keadilan dan tindaklanjut dugaan tindak pidana korupsi (kasus suap izin suap lahan tambang),” ungkap Lucky seusai menyerahkan surat untuk Dewas KPK. .

Surat kali ini, lanjutnya, ditujukan kepada dewas KPK supaya bisa jadi atensi dari Dewas ke KPK. "Agar bisa mengusut tindak pidana korupsi yang kami sampaikan yang diduga dilakukan mantan bupati pada saat itu Mardani H Maming,” ujar Lucky.

Melalu surat tersebut, Lucky berharap Dewas KPK dapat memberikan atensi agar Firli Bahuri Cs dapat melakukan supervisi dan turut mengusut serta menindaklanjuti kasus dugaan suap izin lahan pertambangan yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

Lucky menerangkan, dalam surat tersebut dirinya ingin menyampaikan pesan bahwa klienya yang merupakan terdakwa dalam kasus tersebut bukanlah pelaku tunggal yang harus dibebankan hukum pidana.

“Kita sampaikan klien kami posisi strukturalnya hanya kepala dinas yang menjalankan perintah dari bupati untuk melakukan peralihan IUP. Jadi hanya menjalankan perintah bupati yang waktu itu dijabat Mardani H Maming,” papar Lucky.

Lucky juga meminta KPK dapat menindaklanjuti lantaran menjadi tidak adil jika hanya kliennya yang menerbitkan rekomendasi kemudian dibebankan tanggung jawab apalagi pidana. Baca juga: Ditahan di Lapas Tangerang, Edhy Prabowo Ditempatkan di Blok Mapenaling

"Padahal yang menerbitkan SK dan ikut menandatangani SK tersebut adalah mantan Bupati Tanah Bumbu yang tidak lain Mardani H Maming," tandasnya.

Lucky menambahkan, pada persidangan terakhir, Senin (4/4/2022) kliennya sudah mengajukan permohonan justice collaborator. "Jadi, klien kami siap memberikan kontribusi informasi dan bukti yang dimana ada aktor intelektual atau pelaku utama yang harus dimintai pertanggungjawaban, ” tutupnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Keluarga Tahanan Padati...
Keluarga Tahanan Padati Rutan KPK saat Momen Iduladha 2026
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Gembleng Praja Utama...
Gembleng Praja Utama Antikorupsi, IPDN Gandeng KPK dan BPK
27.969 Bidang Tanah...
27.969 Bidang Tanah Milik Pemda di Sulsel Senilai Rp27,5 Triliun Belum Bersertifikat
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
China Hukum Mati Mantan...
China Hukum Mati Mantan Pejabat karena Terima Suap Rp5,8 Triliun
Pimpinan BGN Audiensi...
Pimpinan BGN Audiensi dengan KPK, Budi Prasetyo: Bahas Pencegahan Korupsi
Rekomendasi
Euforia Pesta Bola Dunia...
Euforia Pesta Bola Dunia Menular ke Aset Kripto, Trade for Glory 2026 Digelar
Padukan Sport Science...
Padukan Sport Science dan Karakter, Alumni S2 IKESOR FK Unair Tembus Sepak Bola Internasional
Keutamaan Menutup Aib...
Keutamaan Menutup Aib Orang Lain dalam Islam, Allah Janjikan 3 Balasan Luar Biasa
Berita Terkini
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved