Apkasi Soroti Belanja Pemda Terkait Mandatory Spending

Kamis, 07 April 2022 - 19:39 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan (dua dari kanan) usai rapat dengar pendapat umum bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Rabu (6/4/2022). Foto: Humas Pemkab Gowa
JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyoroti kewajiban daerah dalam membelanjakan anggarannya yang dinilai berpotensi melebihi Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) sebesar 115 persen.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Apkasi, Adnan Purichta Ichsan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga: Bupati Gowa


“Ini masih bicara tentang mandatory spending, belum kita bicara masih banyak urusan pemerintahan lainnya yang juga harus dibiayai melalui APBD. Seperti 27 urusan pemerintahan dan 4 penunjang urusan pemerintahan. Untuk itulah, kami dari Apkasi berharap bapak ibu anggota dewan yang ada di Banggar dapat menampung aspirasi kami ini dan mencarikan jalan keluarnya,” ujar Adnan .

Wakil Ketua Umum Apkasi , Ade Yasin menambahkan, poin penting yang dikandung pada Pasal 125 ayat (3) UU HKPD disebutkan bahwa kebutuhan fiskal daerah merupakan kebutuhan pendanaan daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Penjelasan pasal di atas menyebutkan bahwa penghitungan kebutuhan dasar penyelenggaraan pemerintahan memperhitungkan antara lain kebutuhan penggajian aparatur sipil negara, baik ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) .

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pengangkatan PPPK akan berakibat pada bertambahnya persentase belanja pegawai yang hanya dibatasi maksimal 30 persen. Kami menyarankan agar pengangkatan PPPK diharapkan sumber pendanaannya berasal dari tambahan dana Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD,” tegas Bupati Bogor ini.

Sementara itu Wakil Bendahara Umum Apkasi, Arif Sugiyanto menggarisbawahi pemanfaatan platform digital yang mengatur mekanisme pelaporan pajak daerah.

“Hal ini perlu diatur lebih lanjut yang prinsipnya untuk memudahkan daerah serta ada standardisasi sehingga seluruh pemerintah daerah memiliki keseragaman dalam hal pelaporan realisasi pajak daerah. Dengan penggunaan platform digital ini dapat dijadikan bahan oleh pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan fiskal di masa yang akan datang,” ujar Bupati Kebumen.

lainnya di antaranya Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Bupati Mempawah Erlina, Bupati Tulang Bawah Winarti, Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, Bupati Halmahera Tengah Edi Langkara, Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya, Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat didampingi Direktur Eksekutif Apkasi Sarman Simanjorang. Apkasi bersama Apeksi memenuhi undangan Banggar DPR RI yang ingin mendengar suara daerah terkait implementasi selama lebih dari 3 bulan sejak diberlakukannya Undang Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Dalam kegiatan RDPU ini, secara simbolis Apkasi menyerahkan 24 pokok pikiran dan masukan yang diharapkan bisa diakomodir dalam pembahasan selanjutnya terkait penyusunan peraturan turunan atas UU No.1 Tahun 2022 atau lebih dikenal dengan UU HKPD.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content