ASN Bekasi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Kamis, 07 April 2022 - 17:35 WIB
”Perbuatan pelaku tersebut berakibat kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Desa menjadi tidak terlaksana,” ungkapnya. Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang



Sementara polisi juga telah memeriksa 24 saksi dan 3 saksi ahli dalam kasus tersebut. Polisi juga menyita sebanyak 19 barang bukti yang mayoritS merupakan dokumen pemberkasan, kuitansi dan rekening koran.

Atas perbuatannya tersangka DT disangkakan dengan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun atau paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!