ASN Bekasi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Kamis, 07 April 2022 - 17:35 WIB
loading...
ASN Bekasi Ditetapkan...
Polres Metro Bekasi menangkap DT (53) ASN yang juga menjadi Pjs Kepala Desa di Kabupaten Bekasi sebagai tersangka korupsi dana desa. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi menangkap dan menetapkan DT (53) seorang aparatur sipil negara (ASN) yang juga menjadi pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa di Kabupaten Bekasi sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan lantaran DT diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan uang Pemerintah Desa.

Kanit Krimsus Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Heru Erkahadi mengatakan DT diduga melakukan korupsi selama satu setengah tahun menjabat di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Baca juga: Usut Pencucian Uang Rahmat Effendi, KPK Panggil Rombongan Pejabat Bekasi

DT melakukan korupsi keuangan desa pada tahun 2018 silam yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp348 juta. ”DT melakukan korupsi dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik APBN tahap II di Desa Karangharja,” kata Heru, Kamis (7/4/2022).

Heru menjelaskan dana yang digunakan tersangka bersumber dari anggaran pembangunan fisik Rp900 juga. Anggaran tersebut disebutkan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pemerintah pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

”Perbuatan pelaku tersebut berakibat kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Desa menjadi tidak terlaksana,” ungkapnya. Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang



Sementara polisi juga telah memeriksa 24 saksi dan 3 saksi ahli dalam kasus tersebut. Polisi juga menyita sebanyak 19 barang bukti yang mayoritS merupakan dokumen pemberkasan, kuitansi dan rekening koran.

Atas perbuatannya tersangka DT disangkakan dengan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun atau paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Rekomendasi
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
PLN Rombak Jajaran Direksi,...
PLN Rombak Jajaran Direksi, Darmawan Masih Dirut dan Tambah Posisi Wadirut
Berita Terkini
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Infografis
36,6% Dana Proyek Strategis...
36,6% Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Rekening ASN dan Politisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved