Satgas Pangan Polda Jawa Tengah Temukan Minyak Goreng Kemasan Tanpa Izin Edar
Rabu, 06 April 2022 - 17:45 WIB
KENDAL - Satgas Pangan Polda Jateng menemukan minyak goreng kemasan tanpa izin edar Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan sertifikat halal di Pasar Boja, Kendal, Jawa Tengah pada 21 Maret 2022.
Berdasarkan data yang diperoleh, minyak goreng kemasan merek Gulent tersebut ditemukan dalam operasi yang dilakukan Direskrimsus Kombes Pol Joros.
Dalam operasi tersebut, Satgas Pangan menyita 9 kerat minyak goreng kemasan merek Gulent berisi 12 botol di mana masing-masing berisi 900 liter sehingga jumlah yang diamankan sebanyak 97,2 liter.
”Minyak goreng sawit kemasan merek Gulent belum memiliki izin edar dari BPOM serta sertifikat halal sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah keselamatan dan kesehatan konsumen,” bunyi keterangan tertulis yang diterima SINDOnews Rabu (6/4/2022).
Selain itu, ada dugaan terjadinya pengemasan ulang atau repacking tanpa izin dari minyak goreng subsidi. Hasil penyelidikan lokasi perusahaan berada di Kompleks pergudangan Jakarta Utara.
Terkait pengungkapan ini, Polda Jateng akan melakukan penyelidikan terhadap lokasi pengemasan minyak goreng, memeriksa saksi-saksi dan klarifikasi kepada pemilik merek minyak tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh, minyak goreng kemasan merek Gulent tersebut ditemukan dalam operasi yang dilakukan Direskrimsus Kombes Pol Joros.
Dalam operasi tersebut, Satgas Pangan menyita 9 kerat minyak goreng kemasan merek Gulent berisi 12 botol di mana masing-masing berisi 900 liter sehingga jumlah yang diamankan sebanyak 97,2 liter.
”Minyak goreng sawit kemasan merek Gulent belum memiliki izin edar dari BPOM serta sertifikat halal sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah keselamatan dan kesehatan konsumen,” bunyi keterangan tertulis yang diterima SINDOnews Rabu (6/4/2022).
Selain itu, ada dugaan terjadinya pengemasan ulang atau repacking tanpa izin dari minyak goreng subsidi. Hasil penyelidikan lokasi perusahaan berada di Kompleks pergudangan Jakarta Utara.
Baca Juga
Terkait pengungkapan ini, Polda Jateng akan melakukan penyelidikan terhadap lokasi pengemasan minyak goreng, memeriksa saksi-saksi dan klarifikasi kepada pemilik merek minyak tersebut.
(shf)
tulis komentar anda