M Kece Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

Rabu, 06 April 2022 - 16:54 WIB
"Dalam perkara dengan terdakwa Munarman saja, sebagai tulang punggung keluarga masih dijadikan sebagai hal yang meringankan. Tapi di sini tidak ada. Itu yang membuat kami kecewa," tambahnya.

Yang membuat kuasa hukum ini kecewa, bahwa majelis hakim menilai kliennya berpotensi menyebabkan disintegrasi bangsa.

Diberitakan, Kosman alias M Kece terdakwa kasus penistaan agama divonis hakim 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). Sidang kasus dugaan penistaan agama M Kace dijaga ketat petugas gabungan dengan melibatkan 765 personil. Baik dari TNI, Polri dan Damkar , Satpol PP, serta Dishub Ciamis.

Juru bicara Pengadilan Negeri Ciamis, Arpisol mengatakan, setelah 6 jam membacakan materi putusan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan seperti keterangan saksi dan ahli, barang bukti, serta keterangan terdakwa, ketua majelis hakim Vivi Purnamawati, membacakan putusan menjatuhkan amar putusan pidana maksimal 10 tahun.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!