M Kece Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kuasa Hukum
Rabu, 06 April 2022 - 16:54 WIB
Martin Lucas Simanjuntak.Foto/Acep Muslim
CIAMIS - Kosman alias M Kece terdakwa kasus penistaan agama divonis hakim 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022). Putusan ini membuat pengacara Martin Lucas Simanjuntak kecewa.
"Kami kecewa. Hampir mustahil jika tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa," kata Martin, seusai sidang di PN Ciamis. Pihaknya masih pikir-pikir dan akan melakukan upaya hukum selanjutnya.
Baca juga: M Kece Sang Penista Agama Divonis 10 Tahun Penjara
Menurutnya, dalam perkara ujaran kebencian yang lain juga ada namanya hal yang meringankan. Rupanya majelis hakim di sini punya pendapat lain. Dalam persidangan Kece ini tidak ada yang meringankan.
"Kami kecewa. Hampir mustahil jika tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa," kata Martin, seusai sidang di PN Ciamis. Pihaknya masih pikir-pikir dan akan melakukan upaya hukum selanjutnya.
Baca juga: M Kece Sang Penista Agama Divonis 10 Tahun Penjara
Menurutnya, dalam perkara ujaran kebencian yang lain juga ada namanya hal yang meringankan. Rupanya majelis hakim di sini punya pendapat lain. Dalam persidangan Kece ini tidak ada yang meringankan.
Lihat Juga :