Lima Daerah di Sumsel Bisa Memulai Kembali Aktivitas Sekolah

Kamis, 18 Juni 2020 - 11:58 WIB
Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Riza Fahlevi. Foto/iNewsTV/Dede Febriansyah
PALEMBANG - Syarat utama untuk bisa memulai kembali aktivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah yakni status COVID-19 di daerah harus zona hijau.

Syarat tersebut sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Baca juga: IADI Tak Ingin Sekolah Dibuka saat Masih Pandemi Corona )

Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Riza Fahlevi mengatakan, khusus di Sumatera Selatan (Sumsel), terdapat lima daerah yang berstatus zona hijau dan disetujui untuk memulai new normal. Kelima daerah tersebut yakni Kabupaten Empat Lawang, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), OKU Selatan, Kota Pagaralam dan Prabumulih.



"Jika daerahnya masuk dalam zona hijau COVID-19 boleh saja sekolah dibuka lagi, dengan catatan ada kesepakatan antara wali siswa dan komite sekolah, serta memenuhi syaratan lainnya," kata Riza, Kamis (18/06/2020).

Riza mengatakan, untuk kembali memulai aktivitas sekolah, selain berstatus zona hijau, syarat lainnya yakni mengantongi izin dari pemerintah daerah dan kantor wilayah, atau kantor Kementerian Agama setempat.

"Satuan pendidikan juga harus sudah memenuhi daftar protokol kesehatan dan siap melakukan pembelajaran langsung berjarak dengan fasilitas memadai. Misal, tiap kelas menyediakan tempat cuci tangan atau wajib pakai masker," kata dia.

Selain itu, kata Riza, agar tidak ada kesalahpahaman antar sekolah dan wali murid, orangtua siswa diminta menandatangani atau menyetujui surat kesepakatam dari sekolah yang berisi pernyataan menyetujui pembelajaran tatap muka.

"Kalau satu dari semua syarat tidak terpenuhi, maka siswa tidak dipersilakan datang ke sekolah dan dianjurkan melanjutkan belajar secara daring dari rumah," kata dia.

Menurut Riza, jika semua syarat telah terpenuhi, langkah lanjutan yakni pemeriksaan dan pemantauan oleh Dinas Pendidikan, seperti melakukan survei kesiapan pihak sekolah. "Kami akan lakukan verifikasi dan mengecek langsung kesiapan sekolah, apakah persyaratan sudah lengkap atau belum. Jika sudah lengkap ya silakan," kata dia.

Namun jika suatu waktu daerah zona hijau sudah yang sudah memulai aktivitas sekolah dan mendadak kawasan tersebut kembali terjadi lonjakan kasus penyebaran COVID-19, maka aturan pemerintah akan kembali berubah menjadi zona tidak aman. Sehingga aktivitas sekolah tersebut akan ditutup kembali dan dan kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan lagi dengan sistem belajar online.

"Kalau nanti mau buka sekolah, setiap kelas hanya boleh diisi sebanyak 18 siswa dan tidak boleh lebih," kata dia.
(nth)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content