Sunda Empire Sidang Perdana, Pengacara Rangga Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Kamis, 18 Juni 2020 - 11:26 WIB
Tiga pasal bakal didakwakan kepada tiga terdakwa perkara Sunda Empire, yaitu Nasri Banks, R Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana. Pertama adalah Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Pasal 14 (2) UU Nomot 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Wasdi Permana mengatakan, perkara Sunda Empire terdaftar dalam Nomor Perk: 471/Pid.Sus/2020/PN.BDG. Berkas Sunda Empire diserahkan ke PN Bandung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pada Rabu (10/6/2020). agus warsudi
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!