Relawan Perempuan dan Anak Perindo Datangi Polres Kediri, Kawal Kasus Pemerkosaan Anak
Selasa, 05 April 2022 - 17:10 WIB
KEDIRI - Ketua Relawan Perempuan dan Anak Perindo, Jeani Latumahina, bersama Forum Peduli Perempuan dan Anak, kembali mendatangi Polres Kediri, Selasa (5/4/2022). Kedatangannya bertujuan mengawal penanganan kasus pemerkosaan anak.
Kehadiran para relawan perempuan dan anak ini, disambut Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha. Jeani Latumahina mempertanyakan perkembangan penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak.
Selain itu, wanita yang akrab disapa Jeani ini juga menuntut agar empat pelaku pemerkosaan terhadap anak yang masih buron segera ditangkap. Bahkan, dia juga menyebutkan pelaku pemerkosaan ini ada sembilan orang.
"Kedatangan kami ke sini, menuntut agar polisi bergerak cepat menangkap empat pelaku pemerkosaan yang masih buron. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, ada sembilan orang pelaku pemerkosaan," tutur Jeani.
Sementara itu, Rizkika Atmadha mengatakan, untuk perkembangan kasus pemerkosaan terhadap anak ini, lima tersangka yang telah tertangkap sudah dilimpahkan ke kejaksaan. "Berkas-berkas hasil penyidikan telah kami limpahkan ke kejaksaan," tegasnya.
Kehadiran para relawan perempuan dan anak ini, disambut Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha. Jeani Latumahina mempertanyakan perkembangan penanganan kasus pemerkosaan terhadap anak.
Selain itu, wanita yang akrab disapa Jeani ini juga menuntut agar empat pelaku pemerkosaan terhadap anak yang masih buron segera ditangkap. Bahkan, dia juga menyebutkan pelaku pemerkosaan ini ada sembilan orang.
"Kedatangan kami ke sini, menuntut agar polisi bergerak cepat menangkap empat pelaku pemerkosaan yang masih buron. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, ada sembilan orang pelaku pemerkosaan," tutur Jeani.
Sementara itu, Rizkika Atmadha mengatakan, untuk perkembangan kasus pemerkosaan terhadap anak ini, lima tersangka yang telah tertangkap sudah dilimpahkan ke kejaksaan. "Berkas-berkas hasil penyidikan telah kami limpahkan ke kejaksaan," tegasnya.
(eyt)
tulis komentar anda