Bandara Sultan Hasanuddin Berlakukan Aturan Baru Penerbangan
Selasa, 05 April 2022 - 17:01 WIB
MAROS - Bandara Sultan Hasanuddin resmi berlakukan aturan baru penerbangan, yakni masyarakat telah melakukan vaksinasi dosis ketiga hendak melakukan perjalanan tak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh General Manager Angkasa Pura I, Wahyudi Selasa (5/4/22). Ia mengatakan, keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 yang mulai berlaku mulai 5 April 2022.
Meski begitu, Wahyudi menjelaskan, langkah ini tak berlaku bagi masyarakat yang baru melakukan vaksinasi dosis satu dan dua.
"Masyarakat yang sudah booster sudah tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes. Namun hal ini tidak berlaku bagi mereka yang baru melakukan dosis satu dan kedua. Mereka tetap harus membawa surat tes anti gen maupun PCR," ujarnya.
Dia menyebutkan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan vaksin dosis satu, masih wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam.
"Sementara PPDN dengan vaksin dosis 2 wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam atau RT Antigen berlaku 1x24 jam," terangnya.
Bagi PPDN yang belum melakukan vaksin karena alasan tertentu (komorbid) wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam dan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah .
"PPDN di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan didampingi dan menerapkan protokol kesehatan, dan tidak perlu menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam atau RT Antigen berlaku 1x24 jam," ujarnya.
Hal ini disampaikan oleh General Manager Angkasa Pura I, Wahyudi Selasa (5/4/22). Ia mengatakan, keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 yang mulai berlaku mulai 5 April 2022.
Meski begitu, Wahyudi menjelaskan, langkah ini tak berlaku bagi masyarakat yang baru melakukan vaksinasi dosis satu dan dua.
"Masyarakat yang sudah booster sudah tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes. Namun hal ini tidak berlaku bagi mereka yang baru melakukan dosis satu dan kedua. Mereka tetap harus membawa surat tes anti gen maupun PCR," ujarnya.
Dia menyebutkan, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan vaksin dosis satu, masih wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam.
"Sementara PPDN dengan vaksin dosis 2 wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam atau RT Antigen berlaku 1x24 jam," terangnya.
Bagi PPDN yang belum melakukan vaksin karena alasan tertentu (komorbid) wajib menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam dan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah .
"PPDN di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan didampingi dan menerapkan protokol kesehatan, dan tidak perlu menunjukkan hasil RT PCR berlaku 3x24 jam atau RT Antigen berlaku 1x24 jam," ujarnya.
tulis komentar anda