Vonis Hukuman Mati Predator Seks Herry Wirawan Diapresiasi Sejumlah Pihak
Selasa, 05 April 2022 - 09:49 WIB
BANDUNG - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Dr Herri Swantoro, S.H., M.H. terhadap Herry Wirawan, yang terbukti memperkosa 13 santriwati di Bandung, disambut positif sejumlah pihak.
Praktisi hukum Januardi Haribowo, S.H. berpendapat, putusan PT Bandung tersebut layak mendapatkan apresiasi, dengan mempertimbangan jumlah korban dan efek yang ditimbulkan oleh pelaku sungguh luar biasa, sehingga cukup alasan untuk dapat dikenakan hukuman pidana maksimal.
Menurut Januardi, penerapan hukum pidana maksimal Pasal 76D UU 35/2014 (UU Perlindungan Anak) wajar diberlakukan jika mengakibatkan dampak serius terhadap korban, antara depresi berkepanjangan, beberapa di antaranya bahkan melahirkan anak.
“Terlebih lagi pelaku berkedok sebagai pendidik, suatu profesi yg seharusnya mengemban kepercayaan dan tanggung jawab yang tinggi. Sehingga ketegasan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat dapat dimaknai sebagai tegaknya supremasi dan kepastian hukum bukan hanya kepada masyarakat namun juga bagi dunia pendidikan,” jelas Januardi.
Vonis hukuman mati dijatuhkan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr Herri Swantoro, S.H., M.H. mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Putusan Pengadilan Tinggi ini mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup, meskipun JPU mengajukan tuntutan hukuman mati. Baca: Hakim PT Bandung Minta Herry Wirawan Tobat Sebelum Dieksekusi Mati.
Sebelumnya desakan vonis hukuman mati terhadap sang predator seksual Herry Wirawan juga diajukan sejumlah tokoh, antara lain Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) Nahar, dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mendukung tuntutan hukuman mati dan kebiri pada pelaku tindak pelecehan seksual di Pondok Pesantren di Bandung, Herry Wirawan.
Zainut menilai tuntutan hukuman tersebut bisa memberikan efek jera pada Herry Wirawan dan pelaku pelecehan seksual lainnya.
Praktisi hukum Januardi Haribowo, S.H. berpendapat, putusan PT Bandung tersebut layak mendapatkan apresiasi, dengan mempertimbangan jumlah korban dan efek yang ditimbulkan oleh pelaku sungguh luar biasa, sehingga cukup alasan untuk dapat dikenakan hukuman pidana maksimal.
Menurut Januardi, penerapan hukum pidana maksimal Pasal 76D UU 35/2014 (UU Perlindungan Anak) wajar diberlakukan jika mengakibatkan dampak serius terhadap korban, antara depresi berkepanjangan, beberapa di antaranya bahkan melahirkan anak.
“Terlebih lagi pelaku berkedok sebagai pendidik, suatu profesi yg seharusnya mengemban kepercayaan dan tanggung jawab yang tinggi. Sehingga ketegasan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat dapat dimaknai sebagai tegaknya supremasi dan kepastian hukum bukan hanya kepada masyarakat namun juga bagi dunia pendidikan,” jelas Januardi.
Vonis hukuman mati dijatuhkan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr Herri Swantoro, S.H., M.H. mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Putusan Pengadilan Tinggi ini mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup, meskipun JPU mengajukan tuntutan hukuman mati. Baca: Hakim PT Bandung Minta Herry Wirawan Tobat Sebelum Dieksekusi Mati.
Sebelumnya desakan vonis hukuman mati terhadap sang predator seksual Herry Wirawan juga diajukan sejumlah tokoh, antara lain Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Deputi Bidang Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) Nahar, dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mendukung tuntutan hukuman mati dan kebiri pada pelaku tindak pelecehan seksual di Pondok Pesantren di Bandung, Herry Wirawan.
Zainut menilai tuntutan hukuman tersebut bisa memberikan efek jera pada Herry Wirawan dan pelaku pelecehan seksual lainnya.
(nag)
tulis komentar anda