Hakim PT Bandung Minta Herry Wirawan Tobat Sebelum Dieksekusi Mati
Senin, 04 April 2022 - 20:34 WIB
loading...
Herry Wirawan. Foto: Istimewa
A
A
A
BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung berharap Herry Wirawan bertobat sebelum menjalani hukuman mati.
Diketahui, Majelis Hakim PT Bandung memutuskan menjatuhkan vonis mati kepada pelaku pemerkosaan belasan santriwati, di mana beberapa di antaranya hamil hingga melahirkan.
Dalam dokumen putusan yang dilihat, Hakim menilai, terdakwa pantas mendapatkan hukuman mati. Hukuman tersebut diharapkan menjadi contoh sekaligus efek jera, agar peristiwa tersebut tidak terulang.
Baca juga: Predator Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati!
"Majelis hakim tingkat banding berkeyakinan terhadap terdakwa haruslah diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Namun, pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," tutur hakim ketua Herri Swantoro, Senin (4/4/2022).
Diketahui, Majelis Hakim PT Bandung memutuskan menjatuhkan vonis mati kepada pelaku pemerkosaan belasan santriwati, di mana beberapa di antaranya hamil hingga melahirkan.
Dalam dokumen putusan yang dilihat, Hakim menilai, terdakwa pantas mendapatkan hukuman mati. Hukuman tersebut diharapkan menjadi contoh sekaligus efek jera, agar peristiwa tersebut tidak terulang.
Baca juga: Predator Santriwati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati!
"Majelis hakim tingkat banding berkeyakinan terhadap terdakwa haruslah diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya. Namun, pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," tutur hakim ketua Herri Swantoro, Senin (4/4/2022).
Lihat Juga :