Komnas PA Desak Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Buleleng Bali Ditahan
Selasa, 05 April 2022 - 09:22 WIB
DENPASAR - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendesak kepolisian segera menetapkan DPB (45), ayah pemerkosa anak kandung di Buleleng, Bali, menjadi tersangka.
"Ibu korban khawatir jika pelaku tidak segera ditahan, dimungkinkan bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Arist, Selasa (5/4/2022).
Dia meminta polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 dan 83 UU No 17 Tahun 2016 jo UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun ditambah sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun penjara.
Baca juga: 2 Kelompok Remaja di Medan Labuhan Saling Serang, Polisi Keluarkan Tembakan Peringatan
Guna mengawal dan memberikan layanan psikologis, Arist mengatakan akan segera membentuk tim terpadu perlindungan anak di Buleleng.
Dia juga akan segera datang ke Buleleng untuk mendorong kepolisian segera menangkap pelaku. "Juga mengunjungi korban," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, DPB (45) memperkosa putrinya sendiri yang masih beusia 15 tahun secara berulang di rumahnya di Sawan, Buleleng.
Peristiwa itu terungkap setelah korban memberitahukan kepada ibu korban, lantas dengan cepat ibu korban melaporkannya ke Polres Buleleng Bali.
DPB melakukan aksi keji itu saat rumah sepi ditinggal istrinya untuk bekerja. Terakhir aksi itu dilakukan Sabtu (26/3/2022) dinihari sekitar pukul 03.00 Wita.
Korban saat itu sedang tidur. Tiba-tiba ayahnya masuk ke kamar dan mengajak berhubungan badan. Korban kaget dan menolak sambil menangis. DPB lalu memegangi kedua tangan, lalu melucuti pakaian dan menyetubuhi putrinya.
"Ibu korban khawatir jika pelaku tidak segera ditahan, dimungkinkan bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Arist, Selasa (5/4/2022).
Dia meminta polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 dan 83 UU No 17 Tahun 2016 jo UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun ditambah sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun penjara.
Baca juga: 2 Kelompok Remaja di Medan Labuhan Saling Serang, Polisi Keluarkan Tembakan Peringatan
Guna mengawal dan memberikan layanan psikologis, Arist mengatakan akan segera membentuk tim terpadu perlindungan anak di Buleleng.
Dia juga akan segera datang ke Buleleng untuk mendorong kepolisian segera menangkap pelaku. "Juga mengunjungi korban," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, DPB (45) memperkosa putrinya sendiri yang masih beusia 15 tahun secara berulang di rumahnya di Sawan, Buleleng.
Peristiwa itu terungkap setelah korban memberitahukan kepada ibu korban, lantas dengan cepat ibu korban melaporkannya ke Polres Buleleng Bali.
DPB melakukan aksi keji itu saat rumah sepi ditinggal istrinya untuk bekerja. Terakhir aksi itu dilakukan Sabtu (26/3/2022) dinihari sekitar pukul 03.00 Wita.
Korban saat itu sedang tidur. Tiba-tiba ayahnya masuk ke kamar dan mengajak berhubungan badan. Korban kaget dan menolak sambil menangis. DPB lalu memegangi kedua tangan, lalu melucuti pakaian dan menyetubuhi putrinya.
(msd)
tulis komentar anda