Komnas PA Desak Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Buleleng Bali Ditahan

Selasa, 05 April 2022 - 09:22 WIB
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendesak kepolisian menetapkan syah pemerkosa anak kandung di Buleleng, Bali, menjadi tersangka.Foto/Miftahul Chusna
DENPASAR - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mendesak kepolisian segera menetapkan DPB (45), ayah pemerkosa anak kandung di Buleleng, Bali, menjadi tersangka.

"Ibu korban khawatir jika pelaku tidak segera ditahan, dimungkinkan bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Arist, Selasa (5/4/2022).



Dia meminta polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 dan 83 UU No 17 Tahun 2016 jo UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun ditambah sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun penjara.

Baca juga: 2 Kelompok Remaja di Medan Labuhan Saling Serang, Polisi Keluarkan Tembakan Peringatan

Guna mengawal dan memberikan layanan psikologis, Arist mengatakan akan segera membentuk tim terpadu perlindungan anak di Buleleng.

Dia juga akan segera datang ke Buleleng untuk mendorong kepolisian segera menangkap pelaku. "Juga mengunjungi korban," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!