Jam Kerja ASN di Gowa Berubah Selama Ramadhan, Upacara hingga Senam Ditiadakan
Senin, 04 April 2022 - 21:01 WIB
“Pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivita dan pencapaian kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja Perangkat Daerah, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," ungkap dia.
Selain perubahan jam kerja, dalam surat edaran ini juga disebutkan bahwa sejumlah beberapa kegiatan rutin untuk sementara ditiadakan, sepertiupacara bendera, apel pagi, dan kegiatan senam Rabu sehat.
Sedangkan rapat Coffee Morning yang dilaksanakan setiap hari Senin tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya. Begitupun kegiatan Pencerahan Qalbu Jum'at Ibadah tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Sementara bagi pegawai yang bertugas pada unit kerja yang sifat pekerjaannya dilakukan selama 24 jam kerja dalam sehari secara bergiliran, kemudian akan diatur pada setiap Perangkat Daerah/Unit Kerja yang bersangkutan begitupun dengan Pegawai Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa,” sambungnya.
Bupati Adnan menambahkan, surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3036 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara lingkup Provinsi Sulawesi Selatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M.
Selain perubahan jam kerja, dalam surat edaran ini juga disebutkan bahwa sejumlah beberapa kegiatan rutin untuk sementara ditiadakan, sepertiupacara bendera, apel pagi, dan kegiatan senam Rabu sehat.
Sedangkan rapat Coffee Morning yang dilaksanakan setiap hari Senin tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya. Begitupun kegiatan Pencerahan Qalbu Jum'at Ibadah tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Sementara bagi pegawai yang bertugas pada unit kerja yang sifat pekerjaannya dilakukan selama 24 jam kerja dalam sehari secara bergiliran, kemudian akan diatur pada setiap Perangkat Daerah/Unit Kerja yang bersangkutan begitupun dengan Pegawai Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan akan diatur lebih lanjut oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa,” sambungnya.
Bupati Adnan menambahkan, surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 3036 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara lingkup Provinsi Sulawesi Selatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M.
Lihat Juga :