Telponan dengan Mantan, Wanita di Cirebon Dipukul dan Dibenamkan Suami ke Dalam Ember
Jum'at, 01 April 2022 - 18:40 WIB
CIREBON - Gegara telponan dengan mantan, RTH (22) dianiaya oleh suaminya yang terbakar cemburu. Akibatnya, RTH mengalami sejumlah luka lebam .
Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menjelaskan, peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu 19 Maret 2022 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kamar kos di daerah Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon," kata Kompol Anton saat gelar perkara kasus tersebut, Jumat (1/4/2022).
Dijelaskannya lebih lanjut, pekalu KDRT ini adalah sang suami berinisil S (41) kepada istrinya RTH (22).
"Awalnya suami istri ini cekcok, karena suami mengetahui istri sedang telponan dengan mantan pacar, dan karena kesal terjadilah KDRT ini," ucap Anton. Baca: Ratusan Liter Arak di Bangka Tengah Dimusnahkan.
Menurutnya, pelaku melakukan pukulan kepada korban sebanyak 7 kali, kemudian mencekik leher korban dan kepala korban didorong masuk ke dalam ember berisi air. "Korban dalam kondisi luka parah, lalu dibawa ke rumah sakit," ungkap Anton.
Baca Juga: Hilal di Manado Belum Terlihat, Posisi Masih di Bawah 2 Derajat.
Anton menegaskan, sesaat setelah mengetahui kejadian tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku. "Kemudian kami bawa ke Satreskrim Polresta Cirebon, untuk penanganan lebih lanjut," terangnya.
"Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton menjelaskan, peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu 19 Maret 2022 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kamar kos di daerah Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon," kata Kompol Anton saat gelar perkara kasus tersebut, Jumat (1/4/2022).
Dijelaskannya lebih lanjut, pekalu KDRT ini adalah sang suami berinisil S (41) kepada istrinya RTH (22).
"Awalnya suami istri ini cekcok, karena suami mengetahui istri sedang telponan dengan mantan pacar, dan karena kesal terjadilah KDRT ini," ucap Anton. Baca: Ratusan Liter Arak di Bangka Tengah Dimusnahkan.
Menurutnya, pelaku melakukan pukulan kepada korban sebanyak 7 kali, kemudian mencekik leher korban dan kepala korban didorong masuk ke dalam ember berisi air. "Korban dalam kondisi luka parah, lalu dibawa ke rumah sakit," ungkap Anton.
Baca Juga: Hilal di Manado Belum Terlihat, Posisi Masih di Bawah 2 Derajat.
Anton menegaskan, sesaat setelah mengetahui kejadian tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku. "Kemudian kami bawa ke Satreskrim Polresta Cirebon, untuk penanganan lebih lanjut," terangnya.
"Tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
(nag)
tulis komentar anda