Kisah Ridwan Kamil saat Hidup Menggelandang di New York Bersama Sang Istri

Selasa, 29 Maret 2022 - 17:58 WIB
Karenanya, Kang Emil mengimbau masyarakat, khususnya warga Jabar yang hendak menjadi PMI untuk menaati seluruh prosedur penempatan PMI melalui Jabar Migran Service Center, agar mendapatkan pelindungan kerja.

"Kalau ada masalah hukum dengan majikannya, dengan perusahaan atau yang lainnya, tracking itu akan melindungi. Jadi, jangan dulu nunggu sudah putus pengadilan baru negara ramai. Nah, saya imbau dunia ini luas, bekerja di seluruh dunia ini silakan. Tapi, agar negara bisa melindungi, mohon selalu mendaftarkan prosesnya melalui salah satunya Jabar Migran Service Center," tandas Kang Emil.

Di tempat yang sama, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengapresiasi penandatanganan kesepahaman pelayanan penyelenggaraan pelindungan PMI asal Jabar.

Langkah itu dinilainya sejalan dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 yang mengamanatkan penempatan, termasuk pelindungan PMI bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah.

"Bahkan, tidak hanya (pemerintah) provinsi, kabupaten dan kota, bahkan hingga level desa (ikut bertanggung jawab)," kata Benny.



Menurut Benny, kerja sama ini memastikan bahwa penempatan, termasuk pelindungan PMI akan berlangsung secara baik dan benar serta PMI yang ditempatkan memiliki kompetensi dalam bidang pekerjaannya karena telah melalui pelatihan keterampilan dan keahlian sesuai bidang pekerjaannya masing-masing, termasuk pelatihan bahasa asing.

"Kenapa kita harus menyiapkan para pekerja? Seperti tadi karena mereka adalah wajah Indonesia. Mereka adalah diglity, harga diri negara kita. Apalagi, Jabar sebagai kantong penempatan PMI ke-3 terbesar setelah Jawa Timur dan Jawa Tengah," terangnya.

Benny juga mengatakan, melalui kerja sama yang dibangun dengan Pemprov Jabar itu, pihaknya bersama pemerintah daerah bakal berkolaborasi dan bersinergi dalam menghadapi para pelaku penempatan PMI ilegal.

Selain itu, kata Benny, Jabar juga menjadi provinsi pertama yang memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur pelayanan dan pelindungan PMI. Upaya tersebut akan diikuti oleh pemerintah kabupaten/kota.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content