Suami di Lubuklinggau Siram Istri dengan Air Panas karena Dicurigai Selingkuh

Selasa, 29 Maret 2022 - 15:25 WIB
"Kemudian tersangka juga menendang punggung korban menggunakan kaki kanannya. Tersangka juga menyiramkan bagian dada korban dengan air hangat, karena saat itu kebetulan tersangka sedang memegang gelas," ungkapnya.

Akibatnya, korban mengalami memar di bagian wajah, luka lecet di bagian tangan sebelah kiri, sehingga harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit (RS) dr Sobirin.

Sebelum ke RS, korban lebih dulu melaporkan KDRT yang dialaminya ke Mapolres Lubuklinggau. Setelah menerima laporan korban, tersangka langsung diamankan. "Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.

Akibat perbuatannya, Bambang terancam Pasal 44 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
(hsk)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More