Terbukti Edarkan Narkoba, DJ di Bali Diganjar 7,5 Tahun Penjara

Selasa, 29 Maret 2022 - 15:26 WIB
Seorang disk jockey (DJ) di Bali, Agung Katoi (26), divonis 7,5 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/3/2022). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
DENPASAR - Seorang disk jockey (DJ) di Bali , Agung Katoi (26), divonis 7,5 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar , Selasa (29/3/2022). Dia terbukti bersalah mengedarkan narkoba .

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 8,5 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba," kata Ketua Majelis Hakim Putu Ayu Sudariasih.





Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjual narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan.

Agung ditangkap polisi di Canggu, Kuta Utara. Dari tangan terdakwa, ditemukan dua paket sabu seberat 1,14 gram.



Polisi yang memeriksa handphone terdakwa juga menemukan transaksi ekstasi. Setelah dilakukan pengembangan, didapati 30 butir ekstasi yang ditempel di Jalan Mertanadi Kerobokan.

Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap yang sama dilakukan jaksa. Hakim memberi waktu selama seminggu.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content