Terbukti Edarkan Narkoba, DJ di Bali Diganjar 7,5 Tahun Penjara

Selasa, 29 Maret 2022 - 15:26 WIB
Seorang disk jockey (DJ) di Bali, Agung Katoi (26), divonis 7,5 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/3/2022). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
DENPASAR - Seorang disk jockey (DJ) di Bali , Agung Katoi (26), divonis 7,5 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar , Selasa (29/3/2022). Dia terbukti bersalah mengedarkan narkoba .

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 8,5 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba," kata Ketua Majelis Hakim Putu Ayu Sudariasih.



Baca juga: Miris! Orangtua di Bali Tega Buang Bayinya di Tumpukan Sampah

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjual narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!