Aparat Desa dan UPT Puskesmas di Luwu Utara Dilatih Kelola Website
Selasa, 29 Maret 2022 - 13:36 WIB
Dikatakan Suaib, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dalam rangka pengembangan pribadi dan pengembangan lingkungan sosialnya. "Setiap orang berhak memeroleh informasi dan keterbukaan informasi," jelas Suaib.
"Ini adalah ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam rangka mewujudkan penyelenggara negara yang baik," sambung Suaib Mansur.
Namun demikian, lanjut dia, keterbukaan informasi publik bukan berarti semua harus terbuka. Ada dua jenis informasi publik, yaitu informasi yang wajib dipublikasikan dan informasi yang menjadi rahasia negara yang tidak boleh dipublikasikan.
"Ada informasi yang tidak bisa dipublikasi, dan ada yang rahasia, tidak boleh dipublikasikan," terangnya.
"Informasi publik yang belum dikuasai agar tidak dipublikasikan, karena ini menyangkut etika karena semua ada mekanismenya," ucap dia menambahkan.
Adapun informasi yang tidak boleh dipublikasi adalah yang berpotensi membahayakan negara, informasi yang membahayakan perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat, informasi pribadi, serta informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.
Untuk itu, ia meminta semua PPID desa dapat mengembangkan kompetensinya, serta ramah terhadap teknologi informasi. "Informasi tentang desa perlu diakses. Nah, PPID harus mampu mengelola website desa karena bagian dari keterbukaan publik," imbuhnya.
"Ini adalah ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam rangka mewujudkan penyelenggara negara yang baik," sambung Suaib Mansur.
Namun demikian, lanjut dia, keterbukaan informasi publik bukan berarti semua harus terbuka. Ada dua jenis informasi publik, yaitu informasi yang wajib dipublikasikan dan informasi yang menjadi rahasia negara yang tidak boleh dipublikasikan.
"Ada informasi yang tidak bisa dipublikasi, dan ada yang rahasia, tidak boleh dipublikasikan," terangnya.
"Informasi publik yang belum dikuasai agar tidak dipublikasikan, karena ini menyangkut etika karena semua ada mekanismenya," ucap dia menambahkan.
Adapun informasi yang tidak boleh dipublikasi adalah yang berpotensi membahayakan negara, informasi yang membahayakan perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat, informasi pribadi, serta informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.
Untuk itu, ia meminta semua PPID desa dapat mengembangkan kompetensinya, serta ramah terhadap teknologi informasi. "Informasi tentang desa perlu diakses. Nah, PPID harus mampu mengelola website desa karena bagian dari keterbukaan publik," imbuhnya.
Lihat Juga :