Warga Binaan di Rutan Sinjai Ikuti Penyuluhan Hukum
Senin, 28 Maret 2022 - 22:19 WIB
"Syaratnya berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas seperti KTP, Kartu Keluarga, SIM dan kelengkapan dokumen lainnya. Mereka juga Berasal dari warga negara atau masyarakat yang tidak mampu, dengan menunjukkan kartu atau surat keterangan dari Kelurahan/Desa maupun pemerintah setempat," kata Yusuf Ahmad.
Ia juga berharap kepada tahanan/narapidana bahwa dalam menjalani pembinaan harus mematuhi segala aturan yang berlaku dan tetap menjaga sikap dan mengikuti seluruh kegiatan pembinaan.
"Jadikanlah tempat ini sebagai tempat pembelajaran untuk menggali ilmu agar lebih baik kedepannya," tambah Yusuf Ahmad.
Baca Juga: Pemkab Sinjai Dapat Penghargaan Percepatan Digitalisasi
Ia juga berharap kepada tahanan/narapidana bahwa dalam menjalani pembinaan harus mematuhi segala aturan yang berlaku dan tetap menjaga sikap dan mengikuti seluruh kegiatan pembinaan.
"Jadikanlah tempat ini sebagai tempat pembelajaran untuk menggali ilmu agar lebih baik kedepannya," tambah Yusuf Ahmad.
Baca Juga: Pemkab Sinjai Dapat Penghargaan Percepatan Digitalisasi
(agn)
Lihat Juga :