Warga Binaan di Rutan Sinjai Ikuti Penyuluhan Hukum

Senin, 28 Maret 2022 - 22:19 WIB
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sinjai, dibekali pengetahuan hukum oleh LBH Bhakti Keadilan Sinjai di aula serbaguna Rutan, Senin, (28/03/2022). Foto: Istimewa
SINJAI - Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sinjai, dibekali pengetahuan hukum oleh LBH Bhakti Keadilan Sinjai di aula serbaguna Rutan, Senin, (28/03/2022).

Kepala Rutan Sinjai, Muhammad Ishak mengatakan, LBH Bhakti Keadilan Sinjai berikan materi terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum Cuma-cuma Bagi Masyarakat Miskin kepada Warga binaan.



Baca Juga: Dishub Sinjai Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Angkutan

"Kegiatan penyuluhan hukum dari LBH Bhakti Keadilan merupakan salah satu program pemenuhan layanan bagi warga binaan Rutan Sinjai," ungkap Muhammad Ishak.

Muhammad Ishak juga memberikan ruang kepada Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Sinjai untuk mendirikan kantor perwakilan di Rutan Sinjai.

Selanjutnya, Direktur LBH Bhakti Keadilan Sinjai Yusuf Ahmad, mengatakan bahwa syarat untuk mendapatkan layanan bantuan hukum dari Bhakti Keadilan Sinjai sangatlah mudah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!