Warga Binaan di Rutan Sinjai Ikuti Penyuluhan Hukum

Senin, 28 Maret 2022 - 22:19 WIB
Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sinjai, dibekali pengetahuan hukum oleh LBH Bhakti Keadilan Sinjai di aula serbaguna Rutan, Senin, (28/03/2022). Foto: Istimewa
SINJAI - Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sinjai, dibekali pengetahuan hukum oleh LBH Bhakti Keadilan Sinjai di aula serbaguna Rutan, Senin, (28/03/2022).

Kepala Rutan Sinjai, Muhammad Ishak mengatakan, LBH Bhakti Keadilan Sinjai berikan materi terkait Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum Cuma-cuma Bagi Masyarakat Miskin kepada Warga binaan.





"Kegiatan penyuluhan hukum dari LBH Bhakti Keadilan merupakan salah satu program pemenuhan layanan bagi warga binaan Rutan Sinjai," ungkap Muhammad Ishak.

Muhammad Ishak juga memberikan ruang kepada Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Sinjai untuk mendirikan kantor perwakilan di Rutan Sinjai.

Selanjutnya, Direktur LBH Bhakti Keadilan Sinjai Yusuf Ahmad, mengatakan bahwa syarat untuk mendapatkan layanan bantuan hukum dari Bhakti Keadilan Sinjai sangatlah mudah.

"Syaratnya berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas seperti KTP, Kartu Keluarga, SIM dan kelengkapan dokumen lainnya. Mereka juga Berasal dari warga negara atau masyarakat yang tidak mampu, dengan menunjukkan kartu atau surat keterangan dari Kelurahan/Desa maupun pemerintah setempat," kata Yusuf Ahmad.

Ia juga berharap kepada tahanan/narapidana bahwa dalam menjalani pembinaan harus mematuhi segala aturan yang berlaku dan tetap menjaga sikap dan mengikuti seluruh kegiatan pembinaan.

"Jadikanlah tempat ini sebagai tempat pembelajaran untuk menggali ilmu agar lebih baik kedepannya," tambah Yusuf Ahmad.

(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content