PSBB Dihentikan, Palembang Kini Terapkan Disiplin Prokes
Rabu, 17 Juni 2020 - 15:37 WIB
PSBB di Kota Palembang diperpanjang. Sebagai gantinya, Pemkot Palembang kini mengambil langkah kebijakan penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes). Foto SINDOnews
PALEMBANG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang telah disepakati untuk tidak diperpanjang. Sebagai gantinya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang kini mengambil langkah kebijakan penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes).
Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan, tidak diteruskannya PSBB di kota Empek-empek tersebut karena status pandemi COVID-19 kini berada di zona oranye. "Karenanya kita simpulkan untuk tidak melanjutkan PSBB namun lebih kepada penegakkan disiplin protokol kesehatan," ujar Harnojoyo saat diwawancarai SINDOnews, Rabu (17/06/2020). (Baca: Pandemi COVID-19, Sektor Pariwisata Jadi yang Terakhir Pulih )
Dari 15 indikator penilaian, lanjut Harnojoyo, Kota Palembang saat ini memiliki skor 1,9 dari sebelumnya berada di zona merah dengan nilai 1,8 saat PSBB tahap pertama. "Selama penerapan ini tidak ada batasan waktu dan sanksi seperti saat PSBB dijalankan," terangnya.
Selama pelaksanaannya, kata Harnojoyo, Pemerintah Kota Palembang bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan berupaya memaksimalkan upaya edukasi ke masyarakat sehingga dapat menjalankan protokol kesehatan selama beraktifitas. "Jadi sifatnya humanis dan mengimbau masyarakat. Walau tanpa batas waktu, evaluasi tetap kita lakukan berkala," kata Harnojoyo
Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan, tidak diteruskannya PSBB di kota Empek-empek tersebut karena status pandemi COVID-19 kini berada di zona oranye. "Karenanya kita simpulkan untuk tidak melanjutkan PSBB namun lebih kepada penegakkan disiplin protokol kesehatan," ujar Harnojoyo saat diwawancarai SINDOnews, Rabu (17/06/2020). (Baca: Pandemi COVID-19, Sektor Pariwisata Jadi yang Terakhir Pulih )
Dari 15 indikator penilaian, lanjut Harnojoyo, Kota Palembang saat ini memiliki skor 1,9 dari sebelumnya berada di zona merah dengan nilai 1,8 saat PSBB tahap pertama. "Selama penerapan ini tidak ada batasan waktu dan sanksi seperti saat PSBB dijalankan," terangnya.
Selama pelaksanaannya, kata Harnojoyo, Pemerintah Kota Palembang bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan berupaya memaksimalkan upaya edukasi ke masyarakat sehingga dapat menjalankan protokol kesehatan selama beraktifitas. "Jadi sifatnya humanis dan mengimbau masyarakat. Walau tanpa batas waktu, evaluasi tetap kita lakukan berkala," kata Harnojoyo
Lihat Juga :