Janji Bisa Masukkan Jadi Anggota Polisi, Wanita Asal Sulut Tipu Korban Ratusan Juta

Sabtu, 26 Maret 2022 - 18:04 WIB
Baca juga: Asyik Buat Konten Medsos, 2 Gadis Tenggelam di Kolam Angker

Belakangan korban merasa tertipu oleh pelaku, hingga mencoba minta uangnya dikembalikan. Namun tersangka tak kunjung mengembalikan uang tersebut, hingga akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polresta Mamuju.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian, mulai dari sepatu hingga baju yang ditawarkan kepada korbannya untuk dibeli ketika ingin mendaftar polisi.

Baca juga: Palangkaraya Gempar! Ikan Lais Raksasa Seberat 14 Kg Berhasil Dipancing di Sungai Kahayan

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Hingga saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi penipuan ini.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!