Tak Lagi Dibatasi, Aktivitas Ibadah Bulan Ramadan di Gowa Kembali Normal
Jum'at, 25 Maret 2022 - 16:10 WIB
Bupati Adnan menuturkan, kebijakan ini diambil sejalan dengan keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: Kep-28/DP.MUI/III/ 2022 Tanggal 7 Sya’ban 1443 H/ 10 Maret 2022 tentang fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi.
Baca juga:Saf Salat Tak Lagi Berjarak, Jamaah di Gowa Tetap Wajib Pakai Masker
“Dalam Fatwa MUI disebutkan bahwa pelaksanaan shalat berjamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah) yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan). Meski demikian, dihimbau agar seluruh jamaah yang mengikuti shalat berjamaah agar tetap memakai masker dan tetap mematuhi protokol kesehatan ,” ujarnya.
Selain itu, dalam Surat Edaran ini, para dai/mubaligh/penceramah agama juga diharapkan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui materi dan bahan dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan sunnah.
Baca juga:Saf Salat Tak Lagi Berjarak, Jamaah di Gowa Tetap Wajib Pakai Masker
“Dalam Fatwa MUI disebutkan bahwa pelaksanaan shalat berjamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah) yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan). Meski demikian, dihimbau agar seluruh jamaah yang mengikuti shalat berjamaah agar tetap memakai masker dan tetap mematuhi protokol kesehatan ,” ujarnya.
Selain itu, dalam Surat Edaran ini, para dai/mubaligh/penceramah agama juga diharapkan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui materi dan bahan dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan sunnah.
(luq)
Lihat Juga :