Tak Lagi Dibatasi, Aktivitas Ibadah Bulan Ramadan di Gowa Kembali Normal

Jum'at, 25 Maret 2022 - 16:10 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsa (dua dari kiri) melaksanakan salat berjamaah bersama pejabat Pemkab Gowa sebelum pandemi Covid-19. Foto: SINDOnews/Dok
GOWA - Aktivitas ibadah saat Bulan Ramadan di Kabupaten Gowa kembali normal tahun ini. Tidak ada lagi pembatasan seperti Bulan Ramadan tahun-tahun sebelumnya saat pandemi Covid-19 melanda.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan 1443 H/ 2022 Masehi. Syaratnya, disiplin memakai masker dan tetap menerapkan protokol kesehatan .

Baca Juga: protokol kesehatan


Bupati Adnan menuturkan, kebijakan ini diambil sejalan dengan keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: Kep-28/DP.MUI/III/ 2022 Tanggal 7 Sya’ban 1443 H/ 10 Maret 2022 tentang fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi.

Baca Juga: protokol kesehatan
Selain itu, dalam Surat Edaran ini, para dai/mubaligh/penceramah agama juga diharapkan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui materi dan bahan dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan sunnah.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content