Tak Lagi Dibatasi, Aktivitas Ibadah Bulan Ramadan di Gowa Kembali Normal
Jum'at, 25 Maret 2022 - 16:10 WIB
loading...
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsa (dua dari kiri) melaksanakan salat berjamaah bersama pejabat Pemkab Gowa sebelum pandemi Covid-19. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
GOWA - Aktivitas ibadah saat Bulan Ramadan di Kabupaten Gowa kembali normal tahun ini. Tidak ada lagi pembatasan seperti Bulan Ramadan tahun-tahun sebelumnya saat pandemi Covid-19 melanda.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan 1443 H/ 2022 Masehi. Syaratnya, disiplin memakai masker dan tetap menerapkan protokol kesehatan .
Baca juga:Jelang Ramadan, Bupati Gowa Minta TPID Jaga Harga dan Stok Bahan Pokok
Orang nomor satu di Gowa ini menyebutkan, aktivitas keagamaan yang sudah biasa dilakukan seperti salat berjamaah mulai fardhu lima waktu, Salat Jum’at, salat tarawih, tadarus Al-Qur’an, Qiyamul-Lail, maupun berbuka puasa bersama serta I’tikaf.
Begitupun dengan peringatan Nuzulul Qur’an serta pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan shadaqah, juga pelaksanaan salat Idul Fitri sudah bisa dilaksanakan di masjid maupun di lapangan.
“Pengurus dan pengelola masjid/mushalla diharapkan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan atau hand-sanitizer di pintu masuk masjid/mushalla, memastikan penggunaan masker setiap jamaah,” ujarnya, Jumat (25/3/2022).
Bupati Adnan menuturkan, kebijakan ini diambil sejalan dengan keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: Kep-28/DP.MUI/III/ 2022 Tanggal 7 Sya’ban 1443 H/ 10 Maret 2022 tentang fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi.
Baca juga:Saf Salat Tak Lagi Berjarak, Jamaah di Gowa Tetap Wajib Pakai Masker
“Dalam Fatwa MUI disebutkan bahwa pelaksanaan shalat berjamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah) yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan). Meski demikian, dihimbau agar seluruh jamaah yang mengikuti shalat berjamaah agar tetap memakai masker dan tetap mematuhi protokol kesehatan ,” ujarnya.
Selain itu, dalam Surat Edaran ini, para dai/mubaligh/penceramah agama juga diharapkan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui materi dan bahan dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan sunnah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Suci Ramadan 1443 H/ 2022 Masehi. Syaratnya, disiplin memakai masker dan tetap menerapkan protokol kesehatan .
Baca juga:Jelang Ramadan, Bupati Gowa Minta TPID Jaga Harga dan Stok Bahan Pokok
Orang nomor satu di Gowa ini menyebutkan, aktivitas keagamaan yang sudah biasa dilakukan seperti salat berjamaah mulai fardhu lima waktu, Salat Jum’at, salat tarawih, tadarus Al-Qur’an, Qiyamul-Lail, maupun berbuka puasa bersama serta I’tikaf.
Begitupun dengan peringatan Nuzulul Qur’an serta pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan shadaqah, juga pelaksanaan salat Idul Fitri sudah bisa dilaksanakan di masjid maupun di lapangan.
“Pengurus dan pengelola masjid/mushalla diharapkan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan atau hand-sanitizer di pintu masuk masjid/mushalla, memastikan penggunaan masker setiap jamaah,” ujarnya, Jumat (25/3/2022).
Bupati Adnan menuturkan, kebijakan ini diambil sejalan dengan keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: Kep-28/DP.MUI/III/ 2022 Tanggal 7 Sya’ban 1443 H/ 10 Maret 2022 tentang fatwa MUI terkait Pelaksanaan Ibadah Dalam Masa Pandemi.
Baca juga:Saf Salat Tak Lagi Berjarak, Jamaah di Gowa Tetap Wajib Pakai Masker
“Dalam Fatwa MUI disebutkan bahwa pelaksanaan shalat berjamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (‘azimah) yaitu dengan merapatkan dan meluruskan shaf (barisan). Meski demikian, dihimbau agar seluruh jamaah yang mengikuti shalat berjamaah agar tetap memakai masker dan tetap mematuhi protokol kesehatan ,” ujarnya.
Selain itu, dalam Surat Edaran ini, para dai/mubaligh/penceramah agama juga diharapkan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, melalui materi dan bahan dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Qur’an dan sunnah.
(luq)
Lihat Juga :