Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Asusila, Dosen Unsri Kecewa

Jum'at, 25 Maret 2022 - 01:10 WIB
Baca juga: Polisi Panggil Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Seksual

Darmawan menjelaskan bahwa kliennya dituntut dengan Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila. Adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan tersebut dilakukan antara dosen dan mahasiswinya.

Dia menambahkan, korban pelapor seharusnya dapat membela diri atau melawan saat kejadian, karena korban sudah dewasa.

"Seharusnya korban pelapor dapat melawan, jika benar perbuatan tersebut akan terjadi, kami akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!