Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Asusila, Dosen Unsri Kecewa

Jum'at, 25 Maret 2022 - 01:10 WIB
Dosen FKIP Universitas Sriwijaya (Unsri), Aditya Rol Asmi, saat turun dari mobil tahanan kejaksaan. Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
PALEMBANG - Dosen FKIP Universitas Sriwijaya ( Unsri ),Aditya Rol Asmi, mengaku kecewa dengan tuntutan hukuman pidana penjara 6 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kekecewaan itu disampaikan oleh Darmawan, selaku Kuasa Hukum terdakwa Aditya, mengaku kecewa atas tuntutan 6 tahun terhadap kliennya.





"Klien kami dituntut 6 tahun penjara. Kami sangat kecewa dan tidak menyangka jika hukuman tersebut sangat setinggi itu," ujar Darmawan usai sidang, Kamis (24/3/2022).

Diketahui, terdakwa kasus asusila terhadap mahasiswinya itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara.

Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fatimah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang digelar tertutup untuk umum.



Darmawan menjelaskan bahwa kliennya dituntut dengan Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila. Adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan tersebut dilakukan antara dosen dan mahasiswinya.

Dia menambahkan, korban pelapor seharusnya dapat membela diri atau melawan saat kejadian, karena korban sudah dewasa.

"Seharusnya korban pelapor dapat melawan, jika benar perbuatan tersebut akan terjadi, kami akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan," pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content