Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Asusila, Dosen Unsri Kecewa

Jum'at, 25 Maret 2022 - 01:10 WIB
Dosen FKIP Universitas Sriwijaya (Unsri), Aditya Rol Asmi, saat turun dari mobil tahanan kejaksaan. Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
PALEMBANG - Dosen FKIP Universitas Sriwijaya ( Unsri ),Aditya Rol Asmi, mengaku kecewa dengan tuntutan hukuman pidana penjara 6 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kekecewaan itu disampaikan oleh Darmawan, selaku Kuasa Hukum terdakwa Aditya, mengaku kecewa atas tuntutan 6 tahun terhadap kliennya.



Baca juga: Ratusan Mahasiswa Unsri Geruduk Pengadilan, Minta 2 Oknum Dosen Asusila Dihukum Berat

"Klien kami dituntut 6 tahun penjara. Kami sangat kecewa dan tidak menyangka jika hukuman tersebut sangat setinggi itu," ujar Darmawan usai sidang, Kamis (24/3/2022).

Diketahui, terdakwa kasus asusila terhadap mahasiswinya itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara.

Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fatimah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang digelar tertutup untuk umum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!