Dituntut 6 Tahun Penjara Kasus Asusila, Dosen Unsri Kecewa

Jum'at, 25 Maret 2022 - 01:10 WIB
loading...
Dituntut 6 Tahun Penjara...
Dosen FKIP Universitas Sriwijaya (Unsri), Aditya Rol Asmi, saat turun dari mobil tahanan kejaksaan. Foto: SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Dosen FKIP Universitas Sriwijaya ( Unsri ),Aditya Rol Asmi, mengaku kecewa dengan tuntutan hukuman pidana penjara 6 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Kekecewaan itu disampaikan oleh Darmawan, selaku Kuasa Hukum terdakwa Aditya, mengaku kecewa atas tuntutan 6 tahun terhadap kliennya.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa Unsri Geruduk Pengadilan, Minta 2 Oknum Dosen Asusila Dihukum Berat

"Klien kami dituntut 6 tahun penjara. Kami sangat kecewa dan tidak menyangka jika hukuman tersebut sangat setinggi itu," ujar Darmawan usai sidang, Kamis (24/3/2022).



Diketahui, terdakwa kasus asusila terhadap mahasiswinya itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara.

Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fatimah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang digelar tertutup untuk umum.

Baca juga: Polisi Panggil Dosen Unsri Pelaku Pelecehan Seksual

Darmawan menjelaskan bahwa kliennya dituntut dengan Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHP tentang perbuatan asusila. Adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan tersebut dilakukan antara dosen dan mahasiswinya.

Dia menambahkan, korban pelapor seharusnya dapat membela diri atau melawan saat kejadian, karena korban sudah dewasa.

"Seharusnya korban pelapor dapat melawan, jika benar perbuatan tersebut akan terjadi, kami akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
16 Jenazah Kecelakaan...
16 Jenazah Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang
ANDALAS Forum VI Digelar...
ANDALAS Forum VI Digelar di Palembang, Sinergi Energi Jadi Sorotan
IFBC Palembang 2026,...
IFBC Palembang 2026, Bingxue Indonesia Tawarkan Franchise Es Krim dan Minuman
Cegah Jadi Tempat Asusila,...
Cegah Jadi Tempat Asusila, Pengawasan Taman di Jakarta Bakal Diperketat
Sambut Hari Jadi ke-1343,...
Sambut Hari Jadi ke-1343, Pemkot Palembang Percantik Kawasan Bantaran Musi
Potret Ikon Baru Palembang...
Potret Ikon Baru Palembang Tugu Cempako Telok
Potret Lomba Lari Malam...
Potret Lomba Lari Malam Bulan Puasa di Kota Palembang
Rekomendasi
Davina Karamoy Dicecar...
Davina Karamoy Dicecar 30 Pertanyaan Terkait Kasus Hanania Travel
AS Berencana Bangun...
AS Berencana Bangun Persediaan Senjata Siap Tempur di Australia
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved