Ravi Vision Dituntut 3,5 Tahun Penjara Kasus Pembajakan TV Berlangganan
Kamis, 24 Maret 2022 - 18:55 WIB
Penahanan dilakukan sejak tanggal 11 Januari 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas III Gresik. Proses persidangan atas perkara tersebut telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dimulai dengan pembacaan dakwaan pada 20 Januari 2022.
Jaksa Penuntut Ukum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Teddy Anugrianto pada sekitar bulan Januari 2020, atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di Kantor Pusat PT Krista Rafi Nusatara / Rafi Vision Jalan Tri Dharma No 4, Kedungturi, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE.
Baca juga: Pengelola TV Kabel Lokal di Riau dan Kaltim Ditetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta
Jaksa yang menangani perkara ini adalah Firdaus dan Arga Bramantyo selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Gresik.
Jaksa Penuntut Ukum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Teddy Anugrianto pada sekitar bulan Januari 2020, atau setidak-tidaknya pada tahun 2020 bertempat di Kantor Pusat PT Krista Rafi Nusatara / Rafi Vision Jalan Tri Dharma No 4, Kedungturi, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Th. 2008 tentang ITE.
Baca juga: Pengelola TV Kabel Lokal di Riau dan Kaltim Ditetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta
Jaksa yang menangani perkara ini adalah Firdaus dan Arga Bramantyo selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Gresik.
Lihat Juga :